http://Rajawali Times tv.com Banten, Ditreskrimum Polda Banten meringkus enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Sabtu (14/2/26).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, ujarnya, tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau.
“Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Di lokasi tersebut, ungkapnya, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga pada tanggal 3 Februari 2026 tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus.
Kemudian, pada 11 Februari 2026 tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan.
Keenam tersangka dijerat Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara..
Berikut daftar singkat barang bukti yang disita, lebih pasti cek nomor rangka dan nomor mesin
1. Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 5779 BRD.
2. Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam dengan nopol A 3706 XEC.
3. Honda Vario tahun 2022 dengan nopol A 3709 WAF,
4. Honda Beat tahun 2025 dengan nopol B 5842 BRQ.
5. Honda Beat tahun 2024 dengan nopol T 4401 QM,
6. Honda Beat tahun 2022 warna silver dengan nopol B 5236 FJE,
7. Honda Beat tahun 2023 dengan nopol B 3765 WDD,
8. Honda Beat tahun 2021 dengan nopol B 5247 TID,
9. Honda CBR tahun 2017 dengan nopol. a 3880 HX.
10. Yamaha NMAX tahu 2021 dengan nopol D 4673 ZDZ,
11. Honda Beat tanpa diketahui tahun produksi dengan nopol B 5645 TUQ,
12. Honda Beat tahun 2023 dengan nopol B 5745 BLH,
13. Honda Beat dengan nopol B 6282 JAL,
14. Honda Scoopy tanpa nopol,
15. Honda Beat tahun 2023 dengan nopol B 6301 JDU
16. Honda Beat tahun 2024 dengan nopol B 3448 CXG
Sebagian kendaraan tersebut masih tercatat dalam pembiayaan perusahaan leasing, di antaranya Honda Vario melalui Adira Finance, Honda CBR melalui Muf Finance, Honda Beat melalui Buf Finance, serta dua unit Honda Beat melalui FIF Finance
Sebenarnya dengan data yang ada di kepolisian, Leasing bisa diketahui pemilik dan alamatnya, tapi takut ini masih angsuran sengaja dijual oleh pemilik dan ada juga yang sudah berganti pemilik
Dikita kan jual beli motor jarang minta blokir ke Samsat, apalagi Balik Nama.
Kawal bersama supaya bisa kembali ke pemilik yang sebenarnya.












