DAERAH

Sebidang Tanah Menjadi Sengketa di Sukanagara Cikupa Tangerang Ahli Waris Klaim Tidak Pernah Menjual, AJB Timbul an H. Ica.

39
×

Sebidang Tanah Menjadi Sengketa di Sukanagara Cikupa Tangerang Ahli Waris Klaim Tidak Pernah Menjual, AJB Timbul an H. Ica.

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Reporter Rajawali Times tv Denilo Lefarando melaporkan dari Kabupaten Tangerang, Sengketakan lahan yang terletak di kawasan Bonen Sukanagara mengundang perhatian publik atas kejadian tersebut di sinyalir ada pemain pemain tanah atau mafia pertanahan yang menimbulkan beberapa akta jual beli diatas sebidang tanah milik Jaya Lukmana ahli waris  dari Almarhum Kasbi.

Sebidang tanah tersebut dengan luas di perkirakan kurang lebih 5000 meter menjadi polemik dimana Keluarga Almarhum Hajah Icah yaitu Unan Mengklaim tanah tersebut oleh karena itu pihak yang merasa memiliki dan merasa belum pernah menjual dirugikan sehingga dilakukan gugatan atas sebidang tanah di pengadilan negeri Tangerang.

Kronologi kejadian transaksi terjadi Pada thn.2002.akibat Kasbi sakit di rawat di rumah sakit kodim tangerang, dan terbit AJB diatas objek milik Ahli waris tanpa sepengetahuan

Menurut Keterangan Jaya Lukman ahli waris almarhum Kasbi bahwa dirinya merawat dan bertanggung jawab selama proses pengobatan orang tuanya dimana kurang lebih satu bulan Kasbi dirawat dirumah sakit.

Dalam hal itu, Kasbi merasa memiliki sebidang tanah, dan memerintahkan anaknya menjual tanahnya yg terletak di blok 07 desa Sukanegara kec.cikupa Tangerang untuk keperluan berobat.

Dengan perintah tersebut Jaya lukmana mentaati perintah Bapaknya dan menjual sebagian tanahnya dengan luas 1000.m2.kepada Wiyaya Kusuma.

Adapun transaksi Jual beli tersebut terjadi ketika Kasbi masih dalam perawatan di rumah sakit kodim Tangerang serta penandatangan nya pun saat itu di rumah sakit, dan Uang dari hasil penjualan tanah digunakan untuk kebutuhan pengobatan orangtuanya

Minuta yang terbit dan di akui Oleh Jaya Lukmana hanya sekali transaksi dari pihak Kasbi ke Wijaya Kusuma dengan luas kurang lebih 1000 meter, dan disaksikan oleh para saksi yang ia kenal, akan tetapi terbit AJB pada tahun yang sama kepada Hajah Icah dengan ahli Waris Unan di luar sepengetahuannya. Bahwa Akta Jual Beli ( AJB) no: 593/1027/ Cikupa/ 2002 dan 593/ 1029/ Cikupa/2002 yang kemudian terbit dua kali AJB dalam satu bidang pada tahun yang sama. Dirinya pun mengetahui ketika mau mengurus Alas hak sebidang tanah yang ia miliki.” terang Lukmana.

Disisi lain atas terbitnya AJB milik Hajah Icah ahli wari Unan menurutnya ada dugaan terjadi transaksi gelap oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan semata atas objek yang ia miliki. Ia berharap pihak pengadilan negeri Tangerang dapat melihat secara objektif dan memutus perkara sesuai dengan aturan hukum tanpa intervensi dari pihak manapun.”tandasnya.

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *