Beranda / Trending / Perizinan Momok Penghalang Berinvestasi Bagi Pengusaha disuatu Daerah 

Perizinan Momok Penghalang Berinvestasi Bagi Pengusaha disuatu Daerah 

http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang Perizinan dinilai penghambat Investasi bagi pengusaha baik lokal maupun mancanegara. Momok perizinan yang selalu menjadi pusat perhatian publik.

Untuk menjalankan roda usaha para pengusaha seoalah dibuat menjadi bola pimpong dengan berbagai dinas yang di tempuh. Persoalan ini menjadi sebuah aturan yang dinilai tumpang tindih dengan melibatkan beberapa dinas terkait untuk mendapatkan Izin.

Baru baru ini sebuah perusahaan 126 mengalami kesulitan dengan skema pengurusan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang mana pihak pengusaha dengan itikad baik mau menguruskan izin usaha di kabupaten Tangerang.

Izin tersebut sangat sulit didapat sehubungan dengan banyaknya jalan yang berliku sehingga pengusaha harus menelan kerugian akibat tidak bisa beroperasi.

Akibat dari itu, apakah pihak pemerintah mau menanggung kerugian?

Disisi lain pihak pengusaha telah melakukan rekrutmen terhadap karyawan baru, Namun disisi lain izin yang dulu sudah ada harus di lakukan perubahan karena berubah nama perusahaan. Sinkronisasi dari izin lama tidak serta merta bisa didapatkan sehingga membuat pengusaha harus menunggu.

Pemerintah kabupaten Tangerang jika ingin memajukan daerah harusnya dapat memudahkan pihak pengusaha maupun Investor untuk mendapatkan Izin. Sehingga PAD bisa bertambah melalui retribusi pajak.

Banyaknya usaha yang belum disokong oleh pemerintah membuat PAD dengan sendirinya hanya begitu dan begitu, oleh karena itu, pihak pemerintah daerah kabupaten Tangerang diharapkan dapat membuat skema baru dalam menetapkan aturan baku.

Aturan yang tidak ada pada perda dibuat sendiri oleh pihak Perizinan, hal itu, teruak dalam rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPRD.

Sangat ironis sekali jika hal demikian dipertunjukkan oleh pemerintah, dengan menyebutkan harus begini dan begono yang tidak memenuhi unsur aturan yang jelas. Bisa dibilang hal tersebut dapat mengabaikan hak orang lain sesuai dengan peraturan perundangan undangan.

Pemerintah diharapkan dapat mengkaji setiap kebijakan yang tidak pro rakyat, apalagi aturan yang ditambah sendiri tanpa ada aturan baku. oleh karena itu perizinan yang dimaksud harusnya yang terintegrasi dengan UU yang berlaku.

Untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi melalui usaha mikro maupun menengah pemerintah harus mau turun langsung untuk mendata dan memberikan peluang yang seluasnya luasnya bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha.

Pengusaha menginginkan kolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan usaha berjalan dengan baik yang juga dapat mengurangi angka pengangguran di wilayah, bahkan dapat mengurangi tugas pemerintah dalam menekan angka pengganguran.

Melalui RDP dengan DPRD kabupaten Tangerang dengan pihak pengusaha 126 terkait perizinan usaha. Bahwa adannya kesan mempersulit suatu usaha. Ini membuktikan kurang seriusnya pemerintah.

Jemput bola dalam pengurusan Izin bisa disebut takhayul akan tetapi untuk meningkat PAD tentu hal itu harus dilakukan baik melalui pendataan yang benar, hingga penegakan perda yang telah di sahkan.

Pungutan retribusi pajak daerah dari dunia hiburan dan kafe bahkan usaha kecil, dinilai belum seutuhnya didapat oleh pemerintah karena belum ada dorongan dari pemerintah untuk melakukan perubahan tatakelola yang nyata.

Menyadari hal ini pemerintah diharapkan dapat membuat skema yang berintegritas melayani dengan sepenuh hati bukan imbalan. Ini sebuah pertanyaan yang bisa jadi bias berbelok dari apa menjadi tujuan mensejahterakan masyarakat.

Peluang pengusaha untuk melakukan kegiatan di wilayah kabupaten sangat besar akan tetapi perizinan dapat menjadi penghalang untuk mewujudkan keinginannya dalam berusaha.

Kami minta dengan tegas pihak pemerintah dapat mengkaji semua kebijakan yang tidak sesuai dan memudahkan pelaku usaha untuk mendapat izin di setiap sektor baik itu sektor industri besar maupun kecil hingga industri hiburan tegas pengusaha.

Dirinya menekankan pentingnya izin dimiliki setiap pelaku usaha untuk kemudian dapat membayar retribusi pajak tandasnya.

Sementara Itu, Ketua komisi 1 Bimo dalam kesempatan itu, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam keterangan nya Bimo menjelaskan ada beberapa point penting, untuk kemudian dapat membantu pihak pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bimo menyampaikan agar rekomendasi tersebut dapat di jalankan pemerintah, Ia menyampaikan bahwa tugas pokok dewan adalah mengawasi kebijakan yang sudah di buat. Dirinya menerima setiap aduan masyarakat termasuk aduan wartawan.

Menanggapi aduan wartawan terkait perizinan sehingga pihaknya menyurati OPD untuk kemudian digelar Rapat Dengar Pendapat untuk mendengar secara langsung keluhan masyarakat.

Pewarta Denilo Lefrando

Redaksi Piter Siagian

 

 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *