http://Rajawali Times tv.com Pandeglang, Banten – Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah wartawan yang tengah meliput aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025). Seorang pendemo diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis, hingga memicu kericuhan di lokasi.
Kejadian bermula ketika empat orang pendemo menyampaikan aspirasinya. Namun, salah seorang bernama Ilham tiba-tiba berteriak dengan nada tinggi, “Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada fungsinya.”
Pernyataan tersebut sontak memicu ketegangan. Guntur, wartawan JPMTV yang meliput aksi, sempat mencoba mengonfirmasi maksud ucapan itu. Namun, Ilham tidak memberikan respons hingga situasi memanas. Aparat kepolisian yang berjaga langsung turun tangan untuk meredam suasana dan mengamankan empat pendemo ke Mapolres Pandeglang, sekitar 300 meter dari lokasi.
Setelah kondisi kembali kondusif, para jurnalis yang hadir menggelar musyawarah. Mereka sepakat membuat laporan resmi ke Polres Pandeglang atas dugaan pelecehan profesi wartawan tersebut.
Dikecam Insan Pers
Insiden ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers. Hermansyah, Kabid Litbang Forum Media Banten Ngahiji, menegaskan bahwa pernyataan merendahkan profesi jurnalis tidak dapat ditoleransi.
“Ucapan itu jelas melecehkan profesi jurnalis dan merendahkan martabat pers. Pers bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial, memberi informasi yang benar, serta menjaga tegaknya demokrasi,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan, hak jurnalis telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ucapan melecehkan wartawan bukan hanya tidak pantas, tapi juga berpotensi masuk kategori pidana karena menghalangi kerja pers. Kami mendorong aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan. Wartawan adalah garda depan demokrasi. Jika kerja pers dihalangi, sama saja dengan menghalangi hak masyarakat atas informasi,” pungkasnya.
Chrdn












