http://Rajawali Times tv.com Madina ~ Ketidakjelasan penanganan laporan dugaan pungutan liar dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Hampir satu bulan sejak laporan masyarakat disampaikan, perkembangan proses hukum disebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Situasi tersebut mendorong Kongres Milenial Indonesia (KMI) kembali menyuarakan tuntutan transparansi kepada aparat penegak hukum. Organisasi kepemudaan itu menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Umum KMI, Syahrul Romadon Rambe, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan dugaan korupsi tersebut diproses. Ia menilai minimnya penjelasan resmi justru berpotensi memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun publik juga membutuhkan kepastian dan keterbukaan. Hampir satu bulan laporan disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang terang mengenai progresnya,” ujar Syahrul Romadon Rambe, Kamis (14/5/2026).
KMI menegaskan dugaan praktik “uang keamanan” lintas dinas di Kabupaten Mandailing Natal bukan persoalan kecil. Dugaan pungutan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dinilai harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Syahrul, keterbukaan proses hukum bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari akuntabilitas publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah laporan yang telah dilayangkan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional atau justru berhenti tanpa kepastian.
Gerakan masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Pengawasan publik disebut menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya menjadi arsip tanpa tindak lanjut yang jelas. Penegakan hukum harus berjalan terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Syahrul juga mengingatkan bahwa KMI akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar apabila tidak ada keterbukaan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan laporan tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi.
“Kalau sampai tidak ada pemberitahuan maupun keterbukaan kepada publik terkait perkembangan laporan tersebut, kami akan kembali menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan tuntutan transparansi penegakan hukum,” katanya.
KMI berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons resmi mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih di Indonesia.
(Magrifatulloh).






