DAERAH

SEMMI Tangerang Minta Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dibatalkan

10
×

SEMMI Tangerang Minta Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times.id Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, khususnya terkait Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, terdapat kenaikan yang drastis pada komponen tunjangan rumah dinas yang mencapai 49 juta perbulan dan tunjangan transportasi yang mencapai 29 juta perbulan.

Angka tersebut, berbanding jauh dengan aturan sebelumnya yaitu Perwal Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, seperti tunjangan rumah dinas yang hanya sebesar Rp. 37.500.000 dan transportasi sebesar Rp. 18.750.000.

SEMMI Tangerang menyebut bahwa, kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang dinilai tidak berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Terlebih, terdapat penurunan Pendapatan Asli Daerah yang berdampak langsung pada penyesuaian program pembangunan daerah.

Indri Damayanthi, Ketua Umum SEMMI Cabang Tangerang memandang bahwa Pemerintah Kota Tangerang perlu mengkaji membatalkan kenaikan tunjangan tersebut.

“Sepatutnya DPRD fokus memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan yang memadai, pendidikan gratis, lapangan pekerjaan, dan infrastruktur jalan yang tergenang banjir. Jadi kenaikan tunjangan ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang itu sendiri, maka langkah yang konkret bukan hanya dikaji ulang, namun dibatalkan, mengingat DPRD akan tetap mendapatkan tunjangan yang besar jika masih dalam pengkajian,” kata Indri Damayanthi kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.

Lebih lanjut, menurutnya kenikan tersebut, hanya mempersempit pembangunan daerah, dan hanya menyulut kemarahan masyarakat Kota Tangerang.

“Diberbagai daerah kenaikan tunjangan menyebabkan unjuk rasa besar-besaran bahkan di nasional, jangan sampai ini juga terjadi di Kota Tangerang,” lanjut Indri.

Senada dengan Indri, Sekretaris Umum SEMMI Tangerang, Aditya Nugraha juga menyoroti usulan kebijakan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Tangerang terkait penarikan Retrebusi di Ritel seperti Alfamart dan Indomart untuk meningkatkan Pendapata Asli Daerah.

“DPRD ini gagal memahami makna Retrebusi, padahal tidak ada peran pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai konsumen, termasuk parkir,” kata Aditya Nugraha.

Lanjut Aditya, pihaknya meminta DPRD Kota Tangerang tidak mencari solusi kenaikan PAD yang membebankan rakyat kembali.

“Ini seperti anak sapi (pemerintah) yang menyusu pada induk (rakyat) yang kurang gizi, dampaknya menyebabkan induknya mati dan anak sapi menjadi kekurangan gizi dan hidup tanpa arah, jadi saya minta upaya semacam ini jangan lagi terpikirkan oleh pemerintah, kita ini sudah dipajaki semua,” tutup Aditya.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang, mendesak kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk:

1. Membatalkan Perwal Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

2. Membatalkan usulan pajak/retrebusi atau sejenisnya yang membebankan pada masyarakat.

3. Menberikan sanksi kepada Anggota DPRD Komisi III yang melakukan usulan Retrebusi pada parkir Ritel.

4. Mendesak Majlis Kode Etik untuk segera menindaklanjuti laporan SEMMI tentang Asda 1 Deni Koswara.

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *