DAERAH

Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Tambun Selatan

9
×

Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Tambun Selatan

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Bekasi – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Siskeudes periode Januari hingga Agustus 2024, serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Keempatnya diduga menyalahgunakan APBDes dengan cara menggunakan dana tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya aliran dana yang diterima para tersangka sebagai imbalan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi. Mereka akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Ia juga meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi serta mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar mengelola Dana Desa untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.

Jurnalis RTV: Haris Pranatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *