http://Rajawali Times tv.com TANGERANG – Tindakan arogansi dan ucapan rasis terhadap insan pers terjadi di ruang lingkup Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.
Salah satu oknum Security alias Satpam dari Dinas Perkim dengan arogan mengusir seorang wartawan yang hendak mencari informasi untuk dapat diberitakan kepada masyarakat. Tidak saja arogansi pengusiran bahkan juga terdengar ucapan rasis terhadap insan pers yang sedang berada di kantor dinas tersebut.
Hal tersebut menjadi sorotan dari Ketua Media Center Tigaraksa (MCT) Endang Sunandar dan H. Dedi Purwandi, Sekretaris MCT. Endang Sunandar sangat menyayangkan sikap arogansi dari Satpam yang mengusir seorang rekan jurnalis.
Ketua MCT, Endang Sunandar mengecam atas aksi intimidasi dan arogansi seorang oknum Satpam Kantor Dinas Perkim Kabupaten Tangerang tersebut. Endang menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan arogansi pengusiran serta rasis itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar Undang-undang,” kata Endang.
Kekerasan yang dimaksud yakni seorang petugas Satpam terhadap seorang wartawan saat meliput atau konfirmasi.
“Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tentang kerja-kerja pers. Jangan-jangan Satpam itu tidak ikut pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri,” katanya.
Menurutnya, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.
Endang meminta Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melakukan evaluasi terhadap Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai instansi publik yang melayani kepentingan publik justru terkesan menjadi sarang preman.
“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” ungkapnya.
Senada, Penggiat Sosial, Heru Ibnu Faht menambahkan, jurnalis merupakan pekerjaan yang mulia, jurnalis juga salah satu pilar bangsa. Dirinya menegaskan, tak elok kepada siapapun untuk melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan pekerjaan di lapangan. Karena, masyarakat butuh berita, informasi terhadap perkembangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Jangan sampai kejadian itu terus menerus. Untuk itu saya memberikan solidaritas kepada jurnalis Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan peliputan semangat dan jangan gentar intimidasi, apabila mendapatkan perlakuan demikian agar melaporkan ke Polresta Tangerang,” tutupnya.
Pewarta Denilo