http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – Aktivis pemerhati kebijakan publik, Hendra Primit, mempertanyakan kejelasan perizinan proyek pemasangan kabel provider optik bawah tanah yang dilakukan di 15 ruas jalan serta kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Menurut Hendra, proyek infrastruktur tersebut harus memiliki dasar perizinan yang jelas dan transparan, mengingat pengerjaannya menyentuh fasilitas umum serta ruang milik jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Saya mempertanyakan kepada tiga instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), apakah proyek ini sudah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendra.
Ia menilai, setiap aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang publik wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat, termasuk analisis teknis, dampak lingkungan, serta aspek keselamatan infrastruktur jalan.
“Jangan sampai pembangunan ini berjalan tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas. Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, juga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” lanjutnya.
Hendra juga mendorong adanya keterbukaan informasi dari pihak pemerintah daerah kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan pelanggaran prosedur.
Lebih lanjut, ia meminta DPRD Kabupaten Tangerang turut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap proyek tersebut.
“Peran DPRD sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi juga soal tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, Diskominfo, maupun DPMPTSP terkait status perizinan proyek pemasangan kabel optik tersebut.






