DAERAH

Diduga belum Mengantongi Izin Pemasangan Tiang Internet Di Kp. Bojong Dakir Kel. Ranca Kelapa Kec Panongan Di Geruduk Warga

20
×

Diduga belum Mengantongi Izin Pemasangan Tiang Internet Di Kp. Bojong Dakir Kel. Ranca Kelapa Kec Panongan Di Geruduk Warga

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang Rajawali Times tv.com Maraknya penanaman tiang liar di desa ranca kelapa menjadi Sorotan tajam dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gnp Tipikor, tiang berwarna hitam diatasnya berwarna merah yang sudah tertanam di lahan-lahan warga baru-baru ini, diduga milik pengusaha Jaringan internet WiFi My Republik, yang belum mengantongi izin dari RT, RW, Desa Hingga Kecamatan, yang sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) 27/9/2025.

RN Ketua RT. 03 RW. 02 Kp. Bojong Dakir Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Banten. mengatakan, banyak pemasangan tiang WIFI ditanam diatas tanah milik warganya tanpa se izin pemilik lahan dan dia selaku RT, Perusahaan yang melakukan pemasangan tiang jaringan internet tersebut diduga milik PT My Republik,” itu makanya kemarin warga sempat rame protes ucapnya.

“ Senada dengan itu UP (38) tahun salah satu warga menyatakan, tudak pernah di konfirmasi oleh pihak perusahaan manapun yang memasang tiang jaringan internet tersebut. Bahkan setelah kita tanya kepada Ketua RT tidak perna memberi izin apalagi menerima kompensasi dari pihak tiang jaringan internet ini, dengan nada kesal UP mengatakan akan mencabut tiang-tiang yang sudah di tanamkan di wilyah RT 03 Kp. Bojong Dakir, apabila pihak dari ting internet ini belum menyelesaikan perizinannya ungkap UP kepada awal media.

Sementara itu ditempat terpisah Jack Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang, ikut menyoroti, menurut Jack penanaman tiang yang memakai lahan orang tanpa adanya kordinsai terlebih dahulu itu jelas sudah menyalahi Aturan, dan bisa di pidanakan, apalagi kalau belum izin dari pemilik lahan dan dinas-dinas terkait seperti PUPR dan Kominfo Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, yang manjadi kekhawatiran warga menurut Jack, petugas lapangan selaku pendor melakukan penggalian tanah untuk menanam tiang Wifi tersebut, asal-asalan. Sebab yang terpantau oleh kamera awak media, kedalamannya bervariasi dari 30 Cm hingga 40 Cm. Sedangkan dalam spek dan aturan Kedalaman tiang minimal 140 Cm, dengan Diameter coran mencapai 30 Cm.

Dengan kedalaman yang tidak berdasarkan SOP, Maka terindikasi akan rawan roboh, Sehingga kabel yang dipasang nantinya akan semerawut, itu bukan hanya akan membahayakan keselematan warga sekitar, namun juga akan membahayakan bagi para pengendara yang melintas,” umumnya akan merugikan orang lain.

“Akibat kelalain dari pihak perusahaan PT My Republik menyebabkan masyarakat Desa Ranca Kelapa di rugikan, lantaran tanah warga di serobot dan di pasang tiang tanpa izin, serta negara juga di rugikan. karena pelaku usaha berbisnis dari kementrian kominfo pusat ini tanpa membayar pajak.” Ungkap Achmad Jaeni atau yang sering di sapa Bang Jack.

Kendati demikian,¹ berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi. Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi. Atas kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi, atau segera lapor ke aparat penegak hukum.

“Sesuai Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi dijelaskan, Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya. Tapi hal ini juga sudah sering terjadi di setiap provinsi lain, bahwa perusahaan My Republik sebagai dalang mavia mega korupsi yang berbisnis di jaringan internet secara ilegal, seperti siluman.

“Achmad Jaeni/Jack menambahkan kemarin kita sudah datang ke kantor desa Ranca kelapa namun pak Kades tidak berada di ruangannya, kita juga sudah konfirmasi melalui WhatsApp ke Sekdesnya namun Sekdesnya menjawab tidak Tahu, dan hari ini sabtu tadi pagi kita sudah mendatangi rumah kepala desa Ranca kelapa, tapi sayang pak Kades sedang berada di Jawa menurut ART dan anak Pak kades itu sendiri, maka dari itu terkait temuan ini akan saya pelajari terlebih dahulu apabila ada pelanggaran di dalamnya maka, LSM GNP TIPIKOR Akan mengawal temuan ini hingga selesai tutup,” Achmad Jaeni/Jac

704N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *