http://Rajawali Times tv.com Tangerang Selatan, Kuasa hukumi ahli waris Rohimah, Dkk, Martin SH,.MH., dengan tegas menyatakan keberatan dan menolak permohonan pihak Polda Metro Jaya mengajukan pengukuran pengembalian batas kepada pihak ATR/BPN Tangerang Selatan atas objek tanah yang sedang dalam sengketa, yang berlokasi di kelurahan cirendeu indah II RT 001 RW 001 kecamatan ciputat timur kota tangerang selatan.
Kuasa hukum beralasan bahwa, ahli waris masih menguasai fisik, dan tidak pantas dilakukan pengukuran diatas objek yang tidak pernah di perjual belikan dan berdasarkan pengakuan kuasa hukum pihak klien nya memilik buku atau surat Leter C bernomor 116 dan 363.
Martin menyampaikankan bahwa tindakan PT. Gunung Anugerah Sukses melaporkan ahli waris dengan tuduhan pasal 167 dan pasal 385 sangat tidak tepat karena pokok perkara dalam satu wadah yang di sengketakan yaitu lahan di Cirendeu.bahkan laporan tersebut dinilai mencederai hukum. Karena Sudah ada Amar putusan.
Kuasa hukum menilai bahwa laporan yang dibuat berbeda TKP tempat kejadian perkaranya berbeda dengan laporan sebelumnya pada tahun 1998 dan ini merupakan hal yang aneh dan dianggap upaya untuk menghilangkan riwayat objek tanah tersebut. sebab pada tahun 1998, terkait objek tanah tersebut ahli waris pernah berproses hukum dipengadilan tangerang dan atas putusan hakim pengadilan tangerang ahli waris dinyatakan bersalah, namun ahli waris kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali dan dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa ahli waris dinyatakan tidak bersalah dan perkara ini harus diselesaikan secara keperdataan, karena ada dua kepemilikan yang berbeda pada objek yang sama.
Martin,S.H.MH.mengatakan bahwa kliennya memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Girik C Nomor 116 persil 79 atas nama Ridin bin Ending dan Girik C nomor 363 persil 79 atas nama Saian bin Ending seluas 14.000 meter dan diperkuat dengan adanya makam keluarga sejak tahun 1952 hingga saat ini di objek tanah tersebut, sementara pihak PT Gunung Anugerah Sukses. Memiliki sertifikat 399 atas nama Ny.Stien Hilda Kemboean yang mana Girik nya berasal 1818,1830 dan 1840, jadi jelas sudah bahwa sertifikat yang dimiliki oleh PT Gunung Anugerah Sukses tidak berasl dari Girik C Nomor 116 persil 79 dan girik C Nomor 363 persil 79, jelas Martin.
Kepada awak media,Martin,S.H., M.H.memberikan keterangan bahwa pihak pemilik sertifikat menghibahkan sertifikatnya kepada Simon Tambaluyan. yang kemudian mengimbrengkan kepada PT. Gunung Anugerah Sukses. lalu PT Gunung Anugerah Sukses mengajukan permohonan penurunan hak menjadi SHGB nomor 00558, meskipun objek tanah tersebut masih dalam proses perkara, dan jika prosedur peralihan hak dari SHM Ny. Stien Hilda Kemboean ke SHGB PT Gunung Anugerah Sukses apabila tidak benar bisa disebut cacat hukum, tegas Martin
Hal senada juga disampaikan H agus supratman, ST.M.M, selaku team kuasa dari ahli waris, dirinya menyatakan bahwa laporan dari pengacara PT. Gunung Anugerah Sukses seharusnya ditolak,karena dianggap sebagai pemaksaan.
Agus merasa aneh, atas pihak Polda Metro Jaya mengirimkan permohonan kepada ATR/BPN Tangerang Selatan. untuk melakukan pengukuran pengembalian batas terhadap objek lahan yang di sengketa, berdasarkan SHGB yang diterbitkan oleh Badan pertanahan Nasional Tangerang Selatan.
Menurut Agus, ahli waris memiliki data yang akurat, selain itu terhadap objek yang di sengketa dinilai ada dugaan pemaksaan dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran dan pengembalian batas atas objek tanah tersebut.
Agus juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya harus melihat perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta ril.Dirinya juga mengingatkan bahwa perkara ini sudah ada hasil putusan MA. Dan PK ( peninjauan kembali.) Sehingga tidak sah jika seseorang di laporkan dua kali atas pokok perkara yang sama.
Kami dari team kuasa hukum Martin, S.H, M.H.& Partners akan memperjuangkan hak-hak ahli waris sebab sampai saat ini pihak ahli waris tidak pernah mengalihkan atau memperjual belikan tanah tersebut ke pihak lain, jelas Agus.
Sebagaimana peraturan menteri agaria dan tata ruang kepala Badan Petanahan Nasional nomor 21 tahun 2020. yang menjelaskan tentang penanganan dan penyelesaian kasus sengketa pertanahan termasuk sengketa tanah, tidak bisa dilakukan pengukuran apabila status tanah tersebut dalam status sengketa.
Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan,proses perencanaan pengukuran dan pengembalian batas ini mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat keamanan termasuk kapolsek ciputat timur Kompol Bambang Askar Sodiq dan jajarannya, Mayor Inf Tarsan danramil dan jajarannya turun langsung kelapangan.
Pewarta: Sadil
Redaksi Piter Siagian A.Md