DAERAH

LSM Lembutan dan Tim Audensi Dengan Bapeda Kabupaten Tangerang Terkait Tiga Poin Penting, 

22
×

LSM Lembutan dan Tim Audensi Dengan Bapeda Kabupaten Tangerang Terkait Tiga Poin Penting, 

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang 30 September 2025, LSM Lembutan Surati, DPRD, Bapeda, dan beberapa dinas terkait dengan beberapa perencanaan yang dinilai tidak sesuai harapan masyarakat baik yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Tangerang.

Berdasarkan surat tersebut Pihak Bapeda kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Doni dan Kele mengundang pihak LSM dan tim serta memberikan kesempatan kepada Lembaga Lembutan untuk Audensi. serta memaparkan secara langsung apa yang menjadi sorotan publik. Baik yang tertuang dalam surat yang telah di buat dan di kirim ke Bapeda maupun yang lain.

Uding Ketua LSM Lembutan menyampaikan kepada BAPEDA terkait beberapa poin penting yang menjadi perhatian publik, atas dugaan permainan proyek proyek yang telah direncanakan oleh Bapeda, kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan bahwa beberapa perencanaan dinilai tidak sincron dengan apa yang telah tertuang dalam Musrenbang baik berupa pembangunan pisik yang di buat oleh dinas dinas terkait sebagai pengguna anggaran.

Menurutnya pokir dewan maupun hasil Musrenbang yang telah selesai beberapa waktu lalu.harus sesuai dengan skala prioritas, Bahkan ia menyoroti beberapa hasil pokir dewan yang dinilai mencederai demokrasi, dimana pengerjaan di lakukan oleh beberapa vendor yang juga diduga menjadi kerabat dekat atau keluarga sang dewan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pokir dengan jumlah pantastis dengan angka kurang lebih 7 milaran per anggota bahkan ketua bisa lebih, sehingga proyek dari hasil pokok pikiran dewan yang diserap melalui reses maupun kunjungan dapil tidak boleh dikerjakan oleh dewan maupun kerabat atau keluarga ujar Uding.

Hal itu, jika pihak kerabat atau keluarga yang mengerjakan, tentu berseberangan dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah bahwa, dewan dilarang bermain proyek, berdasarkan UU No 17 tahun 2014 (MD3) pasal 400 tentang larangan dewan DPRD ikut proyek bahkan larangan tersebut, diperkuat dengan PP nomor 12 tahun 2018. Namun hal ini diduga kuat tidak berlaku di kabupaten Tangerang.

Selain itu, Uding juga mempertanyakan perencanaan Hasil Musrenbang, yang telah usai digelar ditingkat musdes maupun kecamatan serta tingkat kabupaten yang tentunya dihadiri dengan dinas Bapeda di setiap kecamatan.

Kemudian Uding dan tim mempertanyakan dari hasil Musrenbang apakah skala prioritas tersebut, sudah dapat terserap pada perencanaan dinas Bapeda? Dan berapa yang sudah masuk perencanaan dari hasil Musrenbang tersebut.

Temuan dilapangan bahwa terdapat beberapa kendaraan yang dimiliki oleh desa berplate merah yang seugiayna diperuntukan untuk publik namun kerap digunakan pribadi oleh oknum kepala desa Jelas Soebada.

Hal tersebut mendapat tanggapan dan di uraikan oleh Bapeda, Melalui Dony dan kele bahwa terkait kendaraan berplate merah didesa pemerintah kabupaten Tangerang saat ini belum ada Perbub yang mengatur tentang kendaraan roda 4 sehingga untuk penyediaan kendaraan roda 4 tidak ada ujarnya.

Disinggung soal dana CSR pihak bapeda sendiri tidak lagi menangani dana CSR, ranahnya ada pada Sekda, selain itu, disinggung terkait dengan pendidikan untuk unit baru SMP di kecamatan jambe pihak bapeda belum mengetahui, dan untuk perencanaan dari hasil Musrenbang pihak Bapeda sendiri mengatakan, bahwa poin poin yang menjadi skala prioritas saja yang masuk perencanaan, tandasnya.

Redaksi Piter Siagian A.Md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *