Beranda / Trending / Aset Lahan Milik PUPR provinsi Banten Beralih fungsi (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tangerang Surati.

Aset Lahan Milik PUPR provinsi Banten Beralih fungsi (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tangerang Surati.

http://Rajawali Times tv.com Reporter Rajawali Times tv Denilo melaporkan dari kabupaten Tangerang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tangerang melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terkait dugaan alih fungsi aset milik pemerintah daerah.

Surat bernomor 0075/PK/LP-KPK KAB TNG/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai keberadaan bangunan ruko dan kios yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Banten, berlokasi di wilayah Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Moh Thamrin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Permohonan klarifikasi ini kami ajukan untuk memperoleh informasi yang jelas dan resmi dari pihak berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut keterangannya bahwa ada 3 point penting dalam isi suratnys : 1, Status kepemilikan lahan yang digunakan untuk bangunan ruko dan kios Kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukannya

2, Informasi mengenai perubahan fungsi bangunan, apabila sebelumnya merupakan aset dengan fungsi lain

3, Dasar hukum atau perizinan atas pemanfaatan lahan oleh pihak tertentu

Ia menegaskan bahwa seluruh poin tersebut masih bersifat permintaan klarifikasi dan bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran.

Permintaan ini, menurutnya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Upaya Menjaga Transparansi dirinya berharap Dinas PUPR Provinsi Banten dapat memberikan jawaban tertulis secara terbuka agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan berdasarkan data resmi.

“Jika memang seluruh pemanfaatan lahan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik,” tambahnya.

Sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan pengawasan, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Pemerintah Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan klarifikasi tersebut. Kami masih berupaya menghubungi pihak dinas terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui informasi ini setelah adanya tanggapan resmi. Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *