DAERAH

King Naga: Klarifikasi Kadinkes Lebak Tidak Tepat Sasaran

8
×

King Naga: Klarifikasi Kadinkes Lebak Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Lebak, – 9 September  2025 Setelah mencuatnya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Kumpay, kinerja Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Endang Komarudin, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan — mulai dari masyarakat, akademisi, aparatur pegawai, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tokoh masyarakat Lebak, King Naga, yang dikenal aktif melakukan kontrol sosial, mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak gegabah menanggapi isu tersebut. Menurutnya, dugaan pungli ini merupakan bentuk penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semestinya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) untuk menanganinya.

“Kami hanya melakukan kontrol sosial, tidak bermaksud intervensi. Hal ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya,” ujar King Naga kepada wartawan.

Sebelumnya, Endang Komarudin telah membantah tudingan tersebut melalui salah satu media online dengan pernyataan berjudul “Kadis Kesehatan Bantah Adanya Tudingan Pungutan Tenaga Honorer” pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Namun, menurut King Naga, bantahan tersebut tidak tepat sasaran. Ia menilai bahwa yang menjadi sorotan publik saat ini bukanlah soal tenaga honorer, melainkan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga BLUD.

King Naga menjelaskan, secara hukum dan regulasi, tenaga honorer dan BLUD memiliki perbedaan mendasar. Tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan gaji bersumber dari APBD/APBN. Sedangkan tenaga BLUD adalah pegawai kontrak profesional yang bekerja di unit layanan publik dengan sistem manajemen keuangan fleksibel dan memiliki hak serta kewajiban yang jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang mulai 1 Januari 2025, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut pegawai non-ASN untuk jabatan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi.

“Bantahan yang disampaikan Plt. Kadinkes tidak menjawab substansi masalah. Klarifikasinya berbeda konteks dan belum menjelaskan duduk persoalan yang menjadi keresahan publik,” ujar King Naga.

Lebih lanjut, King Naga menegaskan bahwa yang paling objektif dan bisa dipertanggungjawabkan dalam persoalan ini adalah kinerja aparat penegak hukum.

“Negara kita negara hukum. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kontrol sosial yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab moral agar tidak terjadi penyelewengan oleh aparatur pemerintahan sebagai pelayan publik,” tegasnya.

𝙷𝚔𝚣’

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *