http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Bekasi — Ribuan buruh dari dua konfederasi besar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN), menggelar Apel Akbar Kebangsaan Buruh Indonesia di kawasan Botanical Garden, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu sore (15/10/2025).
Aksi tersebut menjadi ajang konsolidasi nasional bagi gerakan buruh untuk mendesak DPR RI segera membentuk dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan pekerja.
Dalam orasinya, Riden Hatam Aziz, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menegaskan bahwa DPR harus segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dengan membentuk regulasi baru yang lebih adil bagi buruh.
“Kami merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. DPR harus segera menindaklanjuti dengan membuat RUU Ketenagakerjaan,” tegas Riden di hadapan massa aksi.
Riden juga menegaskan komitmen gerakan buruh untuk mengawal kenaikan upah minimum tahun 2026 di kisaran 8,5–10,5 persen.
“Kita akan kawal bersama. Upah harus naik sesuai tuntutan buruh, bukan atas kehendak regulasi yang menekan kesejahteraan rakyat pekerja,” ujarnya.
Kedua konfederasi buruh tersebut sepakat bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan di parlemen harus menjadi momentum pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional. Mereka menilai, regulasi baru ini perlu memulihkan berbagai dampak kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Gerakan buruh berharap RUU tersebut mampu menghadirkan sistem hubungan industrial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat pekerja, sebagai langkah konkret menuju kesejahteraan buruh Indonesia.
Jurnalis RTV: Haris Pranatha












