http://Rajawali Times tv.com Jakarta, 15 Oktober 2025 — Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) hari ini menyerahkan dokumen kesimpulan akhir perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menguji konstitusionalitas pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang dinilai telah menjadi instrumen hukum untuk menyingkirkan hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.
Untuk membuktikannya, GERAM telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat yang dilengkapi kesaksian 6 korban PSN, dan 10 orang ahli dari berbagai bidang yang relevan dengan kasus ini. Selain itu, persidangan juga diperkuat keterangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta menerima 20 surat amicus curiae (sahabat peradilan).
“Dari seluruh rangkaian sidang perkara, Para Pemohon dan Kuasa Hukum berhasil membuktikan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK, terbukti di ruang sidang itu bermasalah secara norma, bukan hanya masalah implementasi,” tegas Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
GERAM PSN menilai bahwa persoalan mendasar PSN terletak pada desain norma hukumnya, bukan sekadar praktik implementasinya. Norma PSN telah menciptakan tatanan hukum baru yang menempatkan efisiensi ekonomi di atas keadilan ekologis dan hak asasi manusia. Dengan dalih percepatan investasi, pemerintah memperoleh kewenangan luas untuk mengambil alih wilayah masyarakat tanpa mekanisme persetujuan yang bermakna, serta mengurangi dan mengabaikan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Kebijakan PSN abai pada aspek atau ketentuan yang mewajibkan negara tidak boleh memperlemah, atau menjauhkan perlindungan lingkungan hidup, perlindungan alam kita, baik di Rempang, Sulawesi Tenggara baik di mana pun. Bagi kami kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan itu sama halnya dengan menghilangkan hak konstitusi. Menjaga lingkungan hidup sama artinya dengan menjaga hak asasi manusia dan konstitusi”, ujar Boy Jerry even Sembiring
Dalam catatan GERAM PSN, berbagai pelanggaran HAM berat telah terjadi di bawah payung PSN. Contohnya kekerasan terhadap Vincent Kwipalo di Merauke yang menolak menjual tanah ulayat marganya menjadi proyek food estate.Ada pula pengerahan kekerasan oleh aparat dalam penggusuran paksa perkampungan warga di Rempang atas nama percepatan investasi.
Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana norma PSN telah membuat pelanggaran hak sipil, hak atas tanah, dan hak lingkungan hidup menjadi kebal hukum. Secara substantif, praktik ini memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, karena melibatkan pengambilalihan ruang hidup secara sistematis disertai kekerasan.
PSN ini sangat mengabaikan hak konstitusional rakyat yang ada di daerah, terutama di wilayah gambut yang telah terdegradasi habis yang mengancam ruang hidup warga dan anak cucu mereka. Diharapkan, hakim MK memutuskan yang adil dan mewakili suara dari rakyat” ujar Romes Irawan Putra dari Pantau Gambut
GERAM PSN menegaskan bahwa MK harus mengembalikan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, di atas aturan yang mengatasnamakan pembangunan. Norma PSN telah menyimpang dari prinsip negara hukum dan menimbulkan ketimpangan struktural antara warga dan korporasi. Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup, melainkan harus menjamin keberlanjutan ekologi dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Kami sangat berharap Hakim Mahkamah Konstitusi memperoleh petunjuk dari Yang Maha Kuasa. Itu nanti dicerminkan dalam putusan yang betul-betul pro rakyat Indonesia. Paling tidak untuk kasus PSN di mana kami ini membela langsung di lapangan. Itu tidak tahan lagi derita mereka itu, Rempang, Wadas, Morowali, Ternate, Merauke, dan lain sebagainya,” ujar Busyro Muqoddas sebagai akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.
“Permohonan ini bukan hanya dari organisasi sipil dan pemohon individu saja, tetapi ini adalah Permohonan rakyat Indonesia untuk menuntut keadilan atas otoritarianisme eksekutif yang memaksakan kehendak dalam Proyek Strategis Nasioanal. Kita semua tahu Proyek Trategis Nasional tidak pernah melibatkan rakyat, yang ada hanya mereka menetapkan sepihak tanpa ada persetujuan dari rakyat”, tegas Marthin Hadiwinata dari FIAN Indonesia
Sebagai bentuk solidaritas publik, GERAM PSN mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan hukum ini. GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan.
Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring. Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar MK benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini. Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH
Hormat kami,
Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN)
Narahubung Tim Hukum
Edy K. (YLBHI) +62 853-9512-2233
Salsabila K. (Pantau Gambut) +62 817-7416-0359
Antony s












