http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di wilayah Desa Waluya dan Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang dan pengamanan aset milik daerah.
Sedikitnya 500 bangunan liar dibongkar dalam penertiban tersebut. Operasi gabungan itu melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, serta aparat pemerintah desa setempat.
Surya Wijaya Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah maupun di area yang mengganggu fungsi saluran air dan fasilitas umum. “Penertiban ini untuk menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah penyalahgunaan lahan,” ujarnya.
Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lapangan terpantau kondusif. Aparat gabungan melakukan pendekatan humanis kepada warga terdampak untuk menghindari potensi benturan.
Sejumlah warga sempat menyampaikan keberatan karena kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini sudah melalui sosialisasi dan peringatan sebelumnya.
Penertiban bangunan liar ini diharapkan dapat memperlancar aliran air di sepanjang Kali Ulu serta mendukung program penataan wilayah perkotaan di Cikarang Utara.
Jurnalis RTV: Haris Pranatha












