DAERAH

Kasubag Hukum Kabupaten Tangerang Tegaskan Persoalan Hukum Kades Taban Sedang Berproses di Pengadilan.

40
×

Kasubag Hukum Kabupaten Tangerang Tegaskan Persoalan Hukum Kades Taban Sedang Berproses di Pengadilan.

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com  Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2025  Kasus Hukum yang menyeret Kepala desa taban yang dulunya sempat viral dan ditahan untuk menjalani proses di pengadilan negeri Tangerang.

Menurut keterangan Doni sebagai Kuasa Hukum Abidin Kades Taban telah inkrah akan tetapi kepala desa sudah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati no 400 tentang pengesahan Pemberhentian Kepala desa taban. Namun surat tersebut tidak pernah diterima oleh Yang bersangkutan. hal itu, dianggap terlalu prematur membuat suatu kebijakan yang menurutnya terlalu dini dan tidak sesuai aturan hukum yang dibuat oleh Pemda bahkan hal itu tidak sesuai harapan kliennya.

Ia menilai ada kejanggalan dan diduga cacat formil atas Surat Keputusan yang dibuat oleh mantan PJ Bupati Kabupaten Tangerang. Menurutnya ada dua peristiwa hukum dalam satu Produk hukum dan ternyata setelah melakukan RDP pada Tanggal 4 Juni 2025 dengan dewan DPRD atas polemik tersebut. Camat Jambe menyampaikan bahwa surat tersebut diberikan pada Asbari sebagai PJ Kades Taban.

Informasi yang dihimpun oleh awak media kini pihak kepala desa melakukan Gugatan atas Surat keputusan mantan Pj Bupati, dimana berdasarkan surat keputusan tersebut, memberhentikan kepala desa taban dari jabatannya bahkan hak haknya seperti gaji kepala desa telah di tiadakan oleh pemerintah kabupaten Tangerang.

Proses Hukum yang dijalani selama 2,5 tahun tersebut dinilai tidak sesuai Perbub yang mengatur tentang kedudukan kepala desa. Dan hal hal yang dianggap dilanggar selama menjabat dan tersandung kasus hukum minimal 5 tahun sesuai dengan putusan pengadilan negeri dapat di berhentikan secara tidak Hormat.

Disisi lain menurut informasi dari bidang hukum kabupaten Tangerang menyampaikan benar bahwa saat ini kepala desa taban sedang melakukan Gugatan atas Surat Keputusan Pj Bupati no 400 tahun 2025 dan menyatakan bahwa Proses hukum yang di jalani oleh kepala desa taban sedang berjalan dipengadilan Tata usaha Negara.

Rizal kasubag Hukum Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa perkara gugatan yang dilayangkan oleh mantan kades taban adalah hak seseorang. untuk itu, mari kita hormati.

Apapun itu Putusan pengadilan adalah yang terbaik dan semua itu adalah wewenang dari pengadilan. Dirinya menyakini bahwa Pemerintah kabupaten Tangerang tidak ada intervensi atas gugatan yang dilayangkan oleh Mantan Kades Taban.

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *