http://Rajawali Times tv.com Pandeglang Warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diguncang kabar tragis pada awal pekan ini. Seorang pria bernama Aang Humaedi alias Medi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, ditemukan tewas bersimbah darah setelah dibacok menggunakan golok oleh TR alias Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu.
Insiden mengenaskan itu terjadi pada Senin, (27/10/2025) sekitar pukul 00.18 WIB di Kampung Ranca Sadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk di lengan kiri, paha kanan, serta dua jarinya jempol dan telunjuk yang putus akibat sabetan golok pelaku.
Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Cibaliung, nyawa Medi tak tertolong. Tim medis menyebut korban kehilangan terlalu banyak darah akibat luka parah yang dideritanya.
Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, aksi pelaku dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya percekcokan sebelumnya.
Salah seorang saksi, Ajat (34), warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, mengaku kaget saat melihat pelaku langsung mencabut golok dari pinggangnya dan menyerang korban secara membabi buta.
“Tidak ada ribut-ribut sama sekali. Tiba-tiba pelaku langsung menyerang dengan golok. Serangannya cepat dan keras,” ujar Ajat kepada wartawan.
Kesaksian Ajat diperkuat oleh beberapa orang lain yang juga berada di tempat kejadian, antara lain Nadi (24) warga Batuhideung, Emul (24) warga Ranca Sadang, Aden (24) warga Cikadu, dan Nokip (35) warga Babakan Kembang.
Mereka menyebut, tindakan pelaku tampak terencana karena tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelum pembacokan itu terjadi.
Dari hasil penelusuran awal, diduga kuat motif pembunuhan berkaitan dengan persaingan bisnis pembelian buah sawit milik warga.
Korban Medi dikenal sebagai pengepul sawit berpengalaman di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.
Sementara pelaku Duo diduga ingin merebut jalur distribusi sawit yang selama ini dikelola korban. Meski begitu, penyidik Polres Pandeglang masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi berdarah tersebut.
Usai menghabisi korban, pelaku TR alias Duo sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Cimanggu. Namun, beberapa jam kemudian, Duo datang menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pelaku tampak mengenakan kaos hitam dan terlihat tenang saat digiring ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat Duo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Gabungan pasal-pasal tersebut membuat pelaku berpotensi menerima hukuman paling berat, termasuk pidana mati, mengingat aksi yang dilakukannya tergolong sangat brutal dan tanpa alasan yang sah.
Di sisi lain, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Medi orangnya baik dan tidak pernah cari musuh. Kalau pun ada masalah usaha, harusnya dibicarakan baik-baik, bukan dibacok,” tutur salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan ekonomi atau bisnis dengan jalan kekerasan.
Polisi mengimbau warga untuk selalu mengutamakan musyawarah dan penyelesaian secara hukum, bukan dengan mengangkat senjata tajam yang berujung maut.
Kini, pelaku Duo resmi ditahan di Mapolres Pandeglang dan akan segera menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Heru












