DAERAH

Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke 6, Zulfikar Anggota DPR 1 Komisi XII Fraksi Demokrat Di YGOKAI Indonesia Kompeten.

22
×

Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke 6, Zulfikar Anggota DPR 1 Komisi XII Fraksi Demokrat Di YGOKAI Indonesia Kompeten.

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Tangerang – Acara Kundapil Ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil Banten 3 Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Zulfikar H.SH, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten yang beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing, sangat mencengangkan wartawan yang berniat untuk meliput kegiatan tersebut dihalangi oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai yaitu gopur dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten, Selasa (28/10/2025) Sore.

Ada apa dengan acara Zulfikar anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat sampai acara tersebut para petugas keamanan melarang untuk meliput, para wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut bertanya tanya

Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat di Temui wartawan yang hendak meliput mengatakan

” Mana undangannya pak , kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area , siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” Ucapnya.

Sambung gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten

” Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan,” Ujarnya.

Padang jelas diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia

Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Dengan Ketentuan Pidana

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja

melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi

pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak

Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat.

Menurut informasi yang yang dihimpun Zulfikar Hamongan Nasution sebagai Anggota DPR RI hadir untuk memenuhi undang dari kementerian akan tetapi peliputan untuk kegiatan kementerian pun harus dihalangi oleh pihak pihak yang dinilai sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan berseberangan dengan ketentuan Hukum berdasarkan UU Pers.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *