http://Rajawali Times tv.com Lebak, Banten — Kamis (6/11/2025).Dugaan manipulasi data dan penyimpangan anggaran kembali mencuat dari Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak. Program pengolahan pertanian tahun anggaran 2022 yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sarana produksi pertanian, diduga kuat tidak dikelola dengan transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Informasi yang dihimpun awak media bersama LSM GMBI menyebutkan bahwa dana tersebut direalisasikan untuk pengadaan mesin traktor. Namun, terdapat perbedaan mencolok antara data pemerintah desa dan data kecamatan, di mana desa menyebut pembelian sebanyak 12 unit, sementara data kecamatan mencatat 14 unit traktor. Selisih dua unit ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana dua unit traktor itu?
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Karangnunggal, Marno, memilih diam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam realisasi anggaran tersebut.
Andi, selaku TPK Desa Karangnunggal, ketika dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan,
“Iya, saya selaku TPK tahun 2022. Sepengetahuan saya, anggaran itu dibelikan mesin traktor sebanyak 12 unit dan dibagikan ke 12 kampung. Kalau mau lebih jelas, silakan ke kepala desa, saya hanya tahu sebatas pelaksana,” ujarnya.
Namun, Camat Cirinten membenarkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kecamatan, jumlah traktor yang dilaporkan adalah 14 unit.
“Kalau data dari kami, tahun 2022 memang ada pengadaan traktor sebanyak 14 unit sesuai laporan dari desa. Untuk lebih jelas, bisa dikonfirmasi ke pihak desa,” terang Camat Cirinten.
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian data tersebut, Amri, anggota LSM GMBI Distrik Lebak, angkat bicara keras.
“Pantas saja kades bungkam, ternyata ada aroma tidak sedap di balik proyek ini. Ketidaksinkronan data antara desa dan kecamatan adalah indikasi kuat adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran. Kami mendesak Inspektorat dan BPK agar segera turun ke lapangan,” tegasnya.
Amri juga menegaskan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut masuk dalam pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp.1 miliar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindakan menutup-nutupi data publik bertentangan dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa pejabat publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
“Jangan sampai rakyat dibiarkan jadi korban dari keserakahan oknum yang bermain di atas penderitaan petani. Negara harus hadir dan aparat penegak hukum wajib bertindak, bukan sekadar menonton,” pungkas Amri dengan nada tegas.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangnunggal belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah cepat dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa ini sebelum menjadi kebiasaan yang dibiarkan.
*Hkz












