http://Rajawali Times tv.com Lebak — Drama gelap diduga kembali dimainkan oleh Kades Kadudamas, inisial A, yang terlibat dua dugaan kasus sekaligus: penipuan uang 13 juta milik warganya, dan penggelapan traktor bantuan pemerintah milik kelompok tani.
Kasus pertama: almarhum K dipancing dengan janji manis “mesin traktor akan segera datang”. Dua tahun berlalu, janji berubah jadi ilusi, traktor tinggal cerita, uang 13 juta ikut lenyap—bahkan hingga korban wafat, kades tak tampak batang hidungnya untuk mengembalikan.
Istri korban menceritakan penuh kecewa: “Sudah saya tagih berkali-kali, tapi tak dibayar. Waktu suami saya meninggal pun tidak ada itikad baik.”
Kasus kedua lebih mencengangkan: traktor bantuan aspirasi 2023 untuk kelompok tani Cariu diduga dijual oleh Kades A kepada DD seharga Rp14.500.000. DD mengaku membayar melalui orang kepercayaan kades, dan traktor itu kini berada di rumahnya.
Ketika dimintai klarifikasi, WA kades hanya centang biru. Jawaban kosong. Sunyi. Seolah jabatan memberi hak untuk tak tersentuh hukum.
Padahal, jika benar, perbuatannya bisa menjerat pasal:
* Pasal 378 KUHP (Penipuan) hukuman 4 tahun
* Pasal 416 KUHP (Penggelapan aset negara) hukuman 7 tahun
Amri dari LSM GMBI menegaskan: “Ini tidak bisa dibiarkan. Polres Lebak harus segera bertindak tegas.”
Skandal ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu: apakah hukum akan bekerja, atau kembali kalah di tangan jabatan.
*Hkz












