DAERAH

PTSL Cimandiri Disorot: Warga Dipalak Rp 350 Ribu, Sertifikat Tidak Diserahkan

18
×

PTSL Cimandiri Disorot: Warga Dipalak Rp 350 Ribu, Sertifikat Tidak Diserahkan

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv.com LEBAK — Pelaksanaan Program PTSL 2024 di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, makin menimbulkan kecurigaan. Program yang seharusnya membantu warga memperoleh sertifikat tanah justru diduga kuat dijadikan lahan pungli oleh oknum desa.

Dari 500 kuota bidang tanah, warga dipatok biaya Rp 350.000, jauh melebihi tarif resmi SKB Tiga Menteri yang hanya Rp 150.000 untuk wilayah Jawa.

Lebih memprihatinkan lagi, sertifikat yang sudah selesai dicetak sebagian belum diberikan kepada warga, dan ditahan dengan alasan belum membayar penuh pungutan tersebut.

“Saya bayar Rp 350 ribu. Ini sudah bukan program pemerintah lagi namanya,” ujar salah satu warga. Mereka meminta kejaksaan mengusut langsung ke lapangan.

Konfirmasi kepada Kades Saekan pada 20 Juni 2025 membuktikan dugaan itu: sertifikat memang masih disimpan oleh Kasun dan Pokmas. Ketua Pokmas Afandi pun mengakui hal yang sama.

ATR/BPN sebelumnya sudah memberikan peringatan keras: siapa pun yang memungut biaya di luar ketentuan PTSL dapat dipidana, dan proses hukum tetap berjalan meski uang pungli sudah dikembalikan.

*Hkz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *