Rajawali Times tv.com//Kabupaten Bogor// Terkait adanya Galian Tanah diDesa singbangsa Kab.Bogor di duga kuat tidak mengantongi ijin,tentu menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat,kepada instansi terkait terhadap Penegak perda,adanya hal tersebut semestinya penegak hukum untuk segera bertindak serta tanggap,tanggon ,terampil,serta Trengginas untuk mengusut pelanggaran yang di anggap sudah menyangkut atau mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,namun entah apa sudah berbulan-bulan lamanya aparat penegak hukum belum menunjukan ketegasanya,terhadap para pelaku galian tanah,ada apa,pantas dan patut dipertanyakan
Terlihat jelas situasi yang dilakukan oleh para pengusaha galian tanah tersebut dilakukan serampangan dan tidak memperdulikan dampak lebih serius seolah -olah tidak memperdulikan situasi lingkungan ,serta terlihat hanya mengeruk keuntungan belaka tanpa memikirkan resiko situasi yang akan datang,ini menunjukan lemahnya pengawasan seakan penegak hukum lemah dan tak berdaya menghadapi pengusaha galian tanah tersebut.
Juned selaku pengusaha galian tanah,saat di konfirmasi ,terkait ijin galian,mengatakan iya mengakui kalau galian tersebut belum mengantongi ijin,karena luasnya tergolong sedikit kalau ijin lingkungan ada pak ,ujarnya
Direktur exekutif LSM GARUDA FAJRI,saat ditemui mengatakan iya sudah menduga kalau pengusaha galian akan bandel,akan enggan menghentikan usahanya,namun saya akan mendatangi intansi terkait (APH) Aparat Penegak Hukum untuk menyampaikan langsung,maupun melayangkan surat kepada bupati Bogor,agar para pelaku galian tanah ilegal untuk diproses secara hukum ujarnya.
Salah satu warga Desa Singabangsa,berinisial A saat diminta tanggapanya iya mengatakan sebenarnya saya merasa berat pak adanya galian tersebut,terlihat akses jalan banyak tanah berceceran,debu sudah gak karu,karuan,saya hanya mengeluh aja ,tapi saya orang kampung gak bisa berbuat apa-apa,cukup diam aja ,padahal hati ma merasa kesel,ujarnya
(Sukirno)












