DAERAH

Dugaan Penyimpangan Mekanisme Pembangunan Aspirasi Dewan Diatas Tanah Yang Belum di Hibahkan, Aktifis Pantura Siap Laporkan Ke Kejari.

17
×

Dugaan Penyimpangan Mekanisme Pembangunan Aspirasi Dewan Diatas Tanah Yang Belum di Hibahkan, Aktifis Pantura Siap Laporkan Ke Kejari.

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com// Kabupaten Tangerang 4 Desember 2025 Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang kembali mencuat setelah terungkap bahwa pembangunan fasilitas publik diduga berdiri di atas tanah yang belum dihibahkan oleh legislator yang bersangkutan. Kondisi ini menempatkan proyek tersebut dalam posisi cacat prosedur dan berpotensi masuk ranah pidana korupsi.

Secara hukum, setiap proyek yang dibiayai APBD wajib dibangun di atas lahan yang telah menjadi aset pemerintah daerah melalui proses hibah yang sah, lengkap dengan akta pengalihan dan berita acara serah terima. Tanpa dasar hukum tersebut, pembangunan otomatis melanggar mekanisme anggaran karena aset negara berdiri di atas tanah pribadi—sebuah potensi konflik kepentingan yang serius dan dapat ditafsirkan sebagai upaya memperkaya diri atau kelompok melalui fasilitas publik.

Menanggapi situasi ini, Ativis menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kami menilai proyek aspirasi ini sarat ketidaktransparanan dan mengandung indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum dewan.

Aktivis Pantura menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus tunduk pada asas akuntabilitas, bukan menjadi alat membangun fasilitas pada lahan pribadi tanpa proses hibah yang jelas. Aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka penyelidikan agar tidak ada ruang bagi praktik ketidakpatuhan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pengelolaan aspirasi dewan harus berada dalam koridor hukum, bukan menjadi celah penyalahgunaan jabatan. Jika laporan ini masuk ke meja Kejari Tangerang, publik berharap penanganannya dilakukan secara objektif dan transparan demi menjaga marwah pemerintahan daerah.

“Adapun Objek lokasi proyek tersebut berada di RT 007/001 kecamatan Mauk, desa Jatiwaringin dengan judul Lanjutan Ruang serbaguna, dengan pagu, Rp. 39.5000.000.

Menurut informasi yang dihimpun bahwa Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak keluarga dewan, ini Ada apa?

Temuan ini perlu segera diklarifikasi oleh pihak terkait—mulai dari Bupati, Sekda, Ketua DPRD, hingga Dinas Tata Ruang, BKAD —demi memastikan bahwa anggaran publik tidak diperalat untuk kepentingan privat dan agar proses pembangunan kembali berada dalam koridor hukum yang benar.

Redaksi Piter Siagian A.Md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *