DAERAH

SIDANG PEMBUKTIAN PERTAMA GUGATAN PMH WARGA POCO LEOK DI PTUN KUPANG DIMULAI DALAM SUASANA MENJELANG HARI HAM

13
×

SIDANG PEMBUKTIAN PERTAMA GUGATAN PMH WARGA POCO LEOK DI PTUN KUPANG DIMULAI DALAM SUASANA MENJELANG HARI HAM

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Kupang, Pada tanggal 04 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali menggelar persidangan perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG, yaitu perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur atas nama Agustinus Tuju terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit di PTUN Kupang terkait dengan tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai yang dilakukan Agustinus Tuju bersama Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025.

Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan, agenda persidangan tanggal 4 Desember 2025 yang lalu adalah Bukti Surat Para Pihak yang merupakan sidang pembuktian pertama setelah sebelumnya persidangan dilaksanakan secara electronic court (e-court), dengan agenda sidang Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat, Replik Penggugat, dan Duplik Tergugat. Dalam persidangan ini Agustinus Tuju (warga Poco Leok) selaku Penggugat mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti surat sedangkan Bupati Manggarai selaku Tergugat mengajukan 5 (lima ) bukti surat.

Judianto Simanjuntak lebih lanjut menyatakan persidangan ini dalam suasana Menjelang hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional tanggal 10 Desember 2025. Ini momen penting untuk mengingatkan pemerintah tentang kewajibannya agar menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara khususnya dalam hal ini hak asasi warga Poco Leok yang sampai saat ini tetap berjuang menolak proyek geothermal untuk mempertahankan kampung dan ruang hidupnya.

Judianto menjelaskan, sebelum Majelis Hakim memeriksa bukti surat Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim baik tertulis maupun lisan agar selama persidangan pembuktian yang dilaksanakan secara tatap muka dan terbuka untuk umum diberikan kebebasan kepada jurnalis melakukan peliputan dan permohonan izin pengambilan foto, rekaman suara dan atau rekaman video. Alasan Kuasa Hukum Penggugat memohonkan 2 (dua) hal ini karena peliputan media sangat penting sebab hal itu merupakan bagian dari demokrasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan tujuan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi. Terkait pengambilan foto, rekaman suara dan atau rekaman video bertujuan supaya publik utamanya Penggugat dan Masyarakat Adat dari wilayah Poco Leok dapat mengakses dan mengawal proses persidangan selama persidangan terbuka untuk umum. Majelis Hakim menyetujui 2 (dua) permohonan ini.

Selain itu Kuasa Hukum Penggugat juga menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait Jawaban dari Tergugat pada persidangan pada tanggal 30 Oktober 2025 yang dilaksanakan secara e-court. Hal ini adalah karena Jawaban Tergugat berdasarkan gugatan awal waktu pendaftaran gugatan pada tanggal 3 September 2025, bukan berdasarkan perbaikan gugatan hasil sidang pemeriksaan persiapan yang dilaksanakan 4 (empat) kali dan sidang pemeriksaan persiapan yang terakhir dilaksanakan tanggal 09 Oktober 2025. Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim, apakah dalam hal ini bisa dianggap Tergugat tidak menjawab gugatan Penggugat dan menerima substansi gugatan Penggugat karena Tergugat salah menjawab gugatan?. Majelis hakim menyatakan akan melihat substansi dari perbaikan gugatan dari awal, Majelis hakim nanti yang menilai terkait ini, Ujar Judianto.

Sementara itu Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi yang juga merupakan Kuasa Hukum Penggugat menyatakan persidangan perkara ini sangat penting untuk mengevaluasi tindakan serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Manggarai selaku pejabat publik supaya ke depan terdapat jaminan perlindungan hukum bagi Penggugat dan Masyarakat Adat dari Wilayah Poco Leok dalam rangka menyampaikan pendapatnya menolak proyek geothermal di ruang hidup dan ruang produksi Masyarakat Adat di wilayah Poco Leok. Hal ini penting sebab hak menyampaikan pendapat dijamin dalam konstitusi dan instrumen hukum lainnya.

Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa perjuangan Masyarakat Adat di wilayah Poco Leok merupakan upaya mempertahankan wilayah adatnya dari ancaman perampasan dan kepunahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, dan berbagai instrumen hukum lainnya baik itu instrumen hukum nasional maupun instrumen hukum internasional. Bahkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 Tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI tahun 2025 yang merupakan salah satu bukti surat yang diajukan Penggugat dalam sidang tanggal 4 Desember 2025 menyatakan bahwa Negara wajib memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat guna memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat, serta memberikan jaminan dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya, ujar Maximilianus Herson Loi.

Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyatakan perempuan Poco Leok juga berperan menolak proyek geothermal di Poco Leok, bahkan perempuan di barisan paling depan. Penolakan perempuan Poco Leok atas proyek geothermal ini disebabkan oleh kekhawatiran perempuan akan kehilangan tanah mereka sebagai ruang hidup perempuan, rusak atau hilangnya sumber mata air, serta terancamnya keselamatan jiwa akibat munculnya risiko kebocoran gas yang menyebabkan kematian dan keracunan, yang terjadi di Sorik Marapi dan Mataloko, serta resiko bencana yang mengancam masyarakat, seperti gempa dan tanah longsor.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menyatakan perjuangan warga Poco Leok menolak proyek geothermal sudah sangat tepat karena berpotensi merusak lingkungan hidup. Jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT. PLN, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap memaksakan proyek geothermal ini di Poco Leok jelas mengancam keselamatan lingkungan hidup dan warga Poco Leok dan hal ini merupakan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan instrumen hukum lainnya.

Lebih lanjut Gres Gracelia menyatakan, peristiwa banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat yang terjadi karena kerusakan lingkungan hidup akibat kekeliruan dan salah kelola hutan sampai pada penggundulan hutan yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, ribuan orang mengungsi, seharusnya pembelajaran bagi Kementerian ESDM, PT. PLN, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle) dalam asas Asas-asas Hukum Lingkungan terkait proyek geothermal di Poco Leok. Artinya keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat yang paling utama dan itu hukum tertinggi.

Gres Gracelia sebagai pegiat lingkungan hidup mengharapkan dukungan dan solidaritas publik atas gugatan ini di PTUN Kupang dengan kehadiran langsung ke pengadilan dalam persidangan selanjutnya sampai selesai dan juga dalam bentuk dukungan lain. Hal ini penting sebagai wujud solidaritas bagi warga Poco Leok yang mempertahankan kampung dan ruang ruang hidupnya.

Gita Dwilaksmi Ramadhani, Kuasa hukum Penggugat lainnya menyatakan persidangan perkara ini akan tetap berlanjut dan berdasarkan jadwal yang ditentukan Majelis Hakim bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 18 Desember 2025, dengan agenda sidang Tambahan Bukti Surat Para pihak baik Penggugat maupun Tergugat.

Sebelum persidangan diakhiri, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk menguatkan dalil gugatan, Penggugat akan mengajukan saksi kurang lebih 5 (lima) orang dan 2 (dua) orang ahli yaitu ahli Hukum Administrasi Negara dan ahli Hak Asasi Manusia. Selanjutnya hakim menyatakan sidang mendengar keterangan saksi dan ahli akan dilaksanakan pada bulan Januari 2026 yang dimulai saksi dan ahli dari Penggugat kemudian saksi dan ahli dari Tergugat, ujar Gita Dwilaksmi Ramadhani.

Gita Dwilaksmi Ramadhani mengharapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka agar menjaga netralitas dan independensinya untuk menegakkan hukum supaya dapat memutuskan perkara ini dengan dengan adil bagi Para Pihak sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dan instrumen hukum lainnya.

Jakarta, 09 Desember 2025

TIM ADVOKASI POCO LEOK

Narahubung:

1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum): +62 857-7526-0228

2. Maximilianus Herson Loi (Kuasa Hukum, AMAN Nusa Bunga): +62 812-3831-7885

3. Linda Tagie (Solidaritas Perempuan Flobamoratas): +62 853-3374-5555

4. Gres Gracelia (WALHI NTT): +62 813-3806-5826

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *