DAERAH

Polemik Pengelolaan Anggaran BUMDes Cikotok: Belanja Dikuasai Kades, Pengurus Hanya Formalitas?

11
×

Polemik Pengelolaan Anggaran BUMDes Cikotok: Belanja Dikuasai Kades, Pengurus Hanya Formalitas?

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Lebak – Polemik pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali mencuat. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Cikotok yang disampaikan melalui Sekretaris Desa, anggaran BUMDes tahun 2022 sebesar Rp30 juta disebutkan telah direalisasikan Rp22 juta untuk belanja usaha. Sementara Rp8 juta sisanya diklaim digunakan untuk operasional BUMDes, seperti servis mesin pompa Pertamini, biaya teknis, pajak, hingga sewa gedung.(09/12/2025)

Namun informasi tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Ketua BUMDes. Ia menegaskan bahwa seluruh proses belanja tidak dilakukan oleh pengurus, melainkan oleh Kepala Desa. Hal ini dinilai janggal karena bertentangan dengan aturan pengelolaan BUMDes yang seharusnya bersifat mandiri, dan bukan dijalankan oleh Kepala Desa secara langsung.

Secara regulasi, Kepala Desa hanya berperan sebagai penasihat atau pembina, bukan sebagai pelaksana operasional yang mengelola atau membelanjakan dana BUMDes. Apabila seluruh pengelolaan anggaran dikendalikan oleh Kepala Desa, maka:

1. Fungsi kelembagaan BUMDes tidak berjalan sebagaimana mestinya.

2. Pengurus BUMDes hanya menjadi formalitas tanpa kewenangan nyata.

3. Prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa berpotensi dilanggar.

4. Muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari publik:

Apa fungsi dan kewenangan pengurus BUMDes jika seluruh belanja justru ditangani Kepala Desa?

Mengapa pengurus tidak dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan anggaran?

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekretaris Desa Cikotok menjelaskan bahwa pencairan dana tahun 2022 dilakukan pada bulan April. Menurutnya, pencairan dapat dilakukan karena telah dilakukan perubahan spesimen rekening BUMDes pada Bank BJB, disertai terbitnya SK pengurus.

“Dari anggaran Rp30 juta, benar dibelanjakan Rp22 juta. Yang Rp8 juta dipergunakan untuk operasional BUMDes, biaya kajian teknis, pajak, sewa gedung, servis mesin Pertamini, hingga biaya pengalihan aset lama,” ungkap Sekdes Cikotok via WhatsApp.

Polemik ini diharapkan menjadi perhatian serius BPD, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta Dinas PMD, untuk memastikan pengelolaan BUMDes Cikotok sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan BUMDes: meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.

Hkz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *