Beranda / Trending / Kuasa Hukum Pelapor Korban Penganiayaan Mendesak Kapolrestabes Surabaya Segera Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Pelapor Korban Penganiayaan Mendesak Kapolrestabes Surabaya Segera Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka

http://Rajawali Times tv.com SURABAYA – Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini. Bukan karena prestasinya, melainkan kontroversinya.

Kontroversi Aipda Slamet Hutoyo ialah berstatus Terlapor di Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di Surabaya. Selain terlibat dugaan penganiayaan, ternyata fakta baru tentang sosok Aipda Slamet Hutoyo cukup mencengangkan publik.

Sumber data yang diterima beberapa wartawan menyebutkan, Aipda Slamet Hutoyo pernah berdinas di Provost Polri. Selama berdinas di satuan Provost tersebut, dia terbelit masalah etik dan disiplin, sehingga disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, yaitu sejak 1 Juli 2020 sampai 1 Juli 2026.

Setelah menjalani sanksi tersebut, Aipda Slamet Hutoyo yang saat ini berdinas sebagai Banit Polsek Semampir dikabarkan akan naik pangkat pada gelombang setelah Juli 2026.

Di sisi lain, Aipda Slamet Hutoyo yang sebelumnya memilih diam saat dikonfirmasi wartawan, akhirnya muncul ke publik. Dia menyampaikan klarifikasinya lewat unggahan video di Facebook melalui akun Viral for Justice pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Klarifikasi yang disampaikan Aipda Slamet Hutoyo seakan memvalidasi dan membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan olehnya pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pacar Kembang gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dalam kejadian itu, 4 orang anak jadi korban dugaan penganiyaan yang dilakukan Slamet Hutoyo.

“Sabtu tanggal 2 (Mei 2026) jam 10 (malam), saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Cuti 6 bulan 2 kali, hampir setahun. Nah, mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus, saya jalan-jalan di depan rumah. Gak tahunya anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu, saya hampiri yang 2 (anak). Saya plek (pukul),” jelas Slamet Hutoyo dalam keterangannya dikutp dari video yang diunggah di Facebook.

Slamet Hutoyo yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut mengakui, dirinya tidak ada niatan untuk menyakiti anak-anak. Namun pada saat kejadian, dia butuh istirahat.

“Seandainya mainnya (bola) siang, gak mungkin (melakukan penganiayaan). Main bola pukul 10.30 (malam). Tetangga butuh istirahat. Anak-anak itu sudah berulangkali. Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggungnawab,” katanya.

Setelah kejadian malam itu, Slamet Hutoyo tahu akan dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban. Makanya, dia membuntuti korban dan keluarganya ke Polrestabes Surabaya. Sampai di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dia bersama korban dan keluarganya diupayakan mediasi oleh Kepala SPKT.

“Setelah dimediasi dengan Ka SKPT, sudah mendekati titik temu, setelah itu pihak media (wartawan) datang. Mediasi itu gagal. Setelah gagal, terus atas nama kakaknya Haikal yang kena pecahan batu, dia ngomong ke saya, udah pak saya tidak akan menuntut. Tapi apabila ada pengobatan, tolong dibantu. Kalau memang pengobatan itu disebabkan saya, saya akan bantu. Setelah itu salaman, foto-foto, ninggal kontak (nomot handphone), sudah selesai. Yang satu lagi katanya kakaknya gak nuntut. Tapi ada LP (Laporan Polisi) atas namanya,” jelas Slamet Hutoyo.

Di lain pihak, Tim Kuasa Hukum pelapor, Dodik Firmansyah menegaskan, kliennya menghendaki agar kasus yang melibatkan Terlapor Aipda Slamet Hutoyo diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik Firmansyah, yang berkantor di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 17 Mei 2026.

Dodik Firmansyah berharap, penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti perkara ini agar kepastian hukum bagi pelapor dapat terwujud. Dia juga menegaskan, alasan sakit yang dikeluhkan terlapor tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” tegas Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah meminta agar Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan Kanit PPA dan penyidik untuk secepatnya melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan terlapor Aipda Slamet Hutoyo.

“Dan segera tetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak berulang lagi,” ujar Dodik Firmansyah.

Untuk diketahui, Aipda Slamet Hutoyo diduga melakukan penganiayaan terhadap 4 orang anak, yaitu berinisial SBR (14 tahun), BS (15 tahun), dan NG (15 tahun). Mereka diduga dianiaya saat main sepak bola pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pacar Kembang gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Awalnya mereka dilempar batu oleh Aipda Slamet Hutoyo dan mengenai kaki salah satu korban. Setelah itu, 4 anak korban tersebut dihampiri Aipda Slamet Hutoyo dan dianiaya.

Tidak terima anaknya dianiaya, Moch Umar (41 tahun) selaku orang tua dari salah satu korban berinisial SBR melaporkan Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026.

Pasca laporan itu, ternyata korban dugaan penganiayaan bertambah jadi 8 orang, antara lain inisial SW (14 tahun), HB (14 tahun), RA (14 tahun), dan MR (15 tahun). Korban dan orang tuanya mendatangi kantor Hukum Dodik Firmansyah untuk mendampinginya mendapat keadilan.

“Total korban ada 8 anak. Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” jelas Dodik Firmansyah. (Redho)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *