Beranda / Trending / Guru dibawah Naungan Kemenag Butuh Perhatian, Tolak Diskriminasi, Upah dibawah Standar.

Guru dibawah Naungan Kemenag Butuh Perhatian, Tolak Diskriminasi, Upah dibawah Standar.

http://Rajawali Times tv.com Jakarta Guru Guru madrasah di Indonesia belum mendapat perhatian dari pemerintah bahkan mereka mendapat upah sangat minim dibanding Guru dari ASN dibawah kementerian pendidikan.

Guru dibawah naungan kementerian Agama keluhkan sikap pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan, kesejahteraan dan status kepada masyarakat yang berprofesi sebagai Guru di madrasah.

Mereka telah memberikan pengajaran pendidikan kepada anak didik putra putri anak bangsa. Dan berkontribusi mencerdaskan anak bangsa. Namun mendapat diskriminasi dari pemerintah

Pemerintah bahkan menolak Usulan dari kementerian Agama untuk mengangkat PP3K atau pekerja paruh waktu, bahkan Atas usulan dari kementerian Agama pihak kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menolak usulan tersebut.

Hal itu mengundang perhatian publik atas kebijakan yang dinilai tidak memberikan keadilan, kesejahteraan dan status kepada guru guru madrasah.

Atas peristiwa penolakan status tersebut Dewan perkumpulan guru Madrasah Mandiri kabupaten tangerang mengadakan Audensi Dengan Dewan DPRD Kabupaten Tangerang, hal itu agar dewan dapat mendengar secara langsung keluhan guru yang ada di Kabupaten tangerang.

Mereka meminta Dewan DPRD Kab.Tangerang untuk melindungi guru guru madrasah dan menampung aspirasi serta melanjutkan keluhan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah baik daerah maupun pusat.

Keluhan ini disampaikan oleh mereka kepada dewan mengingat kesenjangan dan diskriminasi yang mana tugas guru mendidik dan mengarahkan putra putri anak bangsa, kinerja mereka sama halnya dengan guru dari dinas pendidikan mencerdaskan anak bangsa akan tetapi tidak ada jaminan kesejahteraan dan status, oleh karena itu, mereka mengadakan diskusi menyampaikan aspirasinya untuk kemudian dapat diserap.

Mereka meminta kepastian hukum tata kelola pemerintah dalam menangani nasib para guru guru madrasah yang memperoleh gaji sebesar 65000 rupiah dan ada juga 2000.000, rupiah sebulan.

Sementara disisi lain,Amud Ketua dewan DPRD Kabupaten Tangerang Tangerang menjelaskan bahawa Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri meminta Audensi dengan DPRD melalui surat yang mereka kirim ke dewan.

Menurutnya setiap aspirasi dari masyarakat di tampung. Tanpa tebang pilih, Amud menjelaskan PGMM adalah tenaga pendidik, yang memberikan kontribusi di wilayah kabupaten Tangerang, dan mendidik anak anak kabupaten, mereka meminta perlindungan itu hal wajar.

Kedatangan mereka kedewan untuk audensi dan diskusi, Dalam diskusi tersebut ada dua point penting yang bisa di serap yang pertama tentang kesejahteraan dan yang kedua adalah terkait status.

Ini sebuah ironis di tubuh guru pendidik yang tidak mendapat kepastian hukum, kesejahteraan serta status yang mana mereka bekerja menyelamatkan generasi muda tetapi belum mendapatkan kepastian.

Selain itu, Guru Madrasah se-Indonesia akan segera mengadakan aksi di Senayan untuk meminta perlindungan kepada dewan  DPRI dan menyampaikan aspiras dan menuntut keadilan, kesejahteraan dan status guru madrasah. Diskriminasi ini mulai dari pusat sampai daerah PGMM dan orprof yg lain akan mengadakan aksi tgl 20 Mei 2026 ke DPR RI utk mendorong Revisi UU guru dan dosen. Mereka mendorong agar UU sisdiknas segera disahkan dan di Revisi

PGMM mengharapkan keadilah dan kesamaan status utk guru Madrasah Swasta sama dg guru yg ada di Sekolah Negeri tidak ada dikotomi, sedangkan kemenag itu menaungi guru2 non Muslim ( guru agama Kristen Budha, Hindu, Katolik dll ) jadi PGMM sebagai wadah aspirasi dsri berbagai keluhan guru Madrasah swata.

“Pihaknya meminta Pemerintah memperhatikan guru guru di bawah Kemenag.

Amud mengatakan akan berdiskusi dengan pemerintah daerah untuk dapat memberikan perhatian kepada guru madrasah, menurutnya pemerintah kabupaten Tangerang telah meluncurkan program santri yang bertujuan mengakomodir seluruh santri maupun guru madrasah.

Ia menegaskan jika memang peraturan daerah terkait pendidikan perlu direvisi, pihaknya akan membawa hal itu, dalam paripurna.

Piter Siagian.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *