http://Rajawali Times tv.com Jakarta, 29 Desember 2025, Para Tahanan Politik– Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq melalui akhir tahun dengan menghadapi sidang tanggapan jaksa atas nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum tanggal 23 Desember 2025 lalu. Penuntut Umum menyampaikan, secara keseluruhan menolak nota keberatan Tim Advokasi Untuk Demokrasi tanpa jelas menguraikan bantahan terhadap nota keberatan tersebut.
Ironisnya, Penuntut Umum dalam bantahan nota keberatan menyampaikan teori bahwa yang disampaikan oleh Pendamping Hukum para tahanan politik seharusnya tidak hanya sebatas hukum positif, tetapi justru ini berbanding terbalik dengan apa yang menjadi argumen Penuntut Umum yang yang terbatas dan hanya menjabarkan aspek-aspek administrasi yang ada di atas kertas semata. Ironi ini diperparah ketika terdapat kesalahan penulisan dalam surat dakwaan, Penuntut Umum justru meminta pemakluman kepada majelis hakim. Ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum memiliki standar ganda dalam menyusun bantahannya.
Penuntut umum juga berulang kali menyampaikan bahwa eksepsi seharusnya hanya terbatas pada aspek formil. Namun, dalam bantahannya tidak menjawab mengapa unsur-unsur dalam pasal yang dikenakan tidak dielaborasi lebih lanjut? Mengapa dalam dakwaan tidak diuraikan menyasar siapa para terdakwa dalam postingan yang dipermasalahkan antara ras, warna kulit, agama, kepercayaan jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik (sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE). Mengapa dalam dakwaan penuntut umum tidak menguraikan peran-peran penyertaan tindakan pidana yang dituduhkan kepada tahanan politik? Sayangnya, Penuntut Umum terus menerus melempar bagian-bagian ini menjadi pembahasan pada pokok perkara.
Dalam bantahan nota keberatan Penuntut Umum khususnya dalam eksepsi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak menjelaskan secara jelas dalam frasa merekrut anak dalam aktivitas politik maupun berujung pada kerusuhan sosial. Penuntut Umum kembali melempar bagian ini menjadi pembahasan pada pokok perkara nantinya, yang pada akhirnya tidak menjawab secara pasti tuduhan tersebut.
“Penuntut Umum tidak memberikan argumen yang pasti, hal ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak yakin dengan dakwaan mereka sendiri.” Advokat TAUD Iqbal Ramadhan.
Kemudian, Penuntut Umum mendalilkan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada Terdakwa I Delpedro Marhaen, dan Terdakwa II, Muzaffar Salim, tidak berlandaskan pada kapasitas mereka sebagai Direktur Eksekutif maupun staf internal dan program Lokataru Foundation. Dalil ini justru menimbulkan kejanggalan serius, sebab tuduhan terhadap Terdakwa I secara eksplisit bersumber dari unggahan akun resmi Instagram @Lokataru_Foundation.
“Kami kecewa atas jawaban dari jaksa, karena tragedi ini bukan hanya soal 4 orang tetapi ratusan orang. kemudian, apabila dalam pembuktian kami tidak terbukti melakukan tindak pidana padahal sudah dipenjara berbulan-bulan, siapa yang mau bertanggung jawab?” Ucap Delpedro Marhaen
Dalam hal ini, penuntut umum juga gagal untuk mengamini arti keadilan itu sendiri. Perjuangan hak asasi manusia ditepiskan dalam bantahan Penuntut Umum dengan dalih mengadili tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa, bukan melihat pada konteks dan kepentingan publik yang lebih besar dan fundamental.
Para Terdakwa meminta waktu singkat kepada Majelis Hakim untuk menanggapi Nota Bantahan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan persidangan ditutup dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2026. Lebih jauh, Majelis Hakim bahkan tidak menanggapi Surat Penangguhan yang diberikan oleh TAUD. Padahal, Majelis Hakim sudah menjanjikan akan memberikan jawaban pada sidang hari ini.
“Penjara membuat kami semakin gila, semakin gila untuk menegakan keadilan dan melawan segala bentuk penindasan.” Ucap Syahdan Husein
Di akhir sidang, Pendamping hukum menanyakan kembali perihal penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak awal persidangan bahkan sejak para tahanan politik berada di Polda Metro Jaya. Sayangnya, hakim masih memproses dan mendiskusikan permohonan tersebut dengan tidak memberikan kepastian kapan penangguhan penahanan akan dikabulkan. Sidangpun ditunda hingga tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda Putusan Sela. TAUD sebagai pendamping hukum pun berharap bahwa putusan sela yang akan dibacakan di awal tahun depan akan menjadi kabar baik untuk kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia.
Antony












