http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial P (46), warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di area parkir sepeda motor Kantor PU Pemkab Tangerang.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang, lalu masuk ke dalam gedung untuk mengirim berkas.
Namun, setibanya kembali di area parkiran, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp23 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 23 Desember 2025, Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di wilayah Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka P, serta menemukan satu unit sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah kunci kontak, satu buah anak mata kunci letter T, serta satu buah magnet pembuka dan penutup kunci kontak. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan modus menggunakan alat khusus.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka P mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama anak kandungnya dan satu orang rekannya. Kedua pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sepeda motor hasil curian diketahui sempat disimpan di rumah tersangka sebelum rencananya akan dijual. Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Herry












