http://Rajawali Times tv.com TANGERANG – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (LSM ARBER) menyoroti pengelolaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, dengan nilai selisih mencapai Rp630.261.800.
Dugaan tersebut mencuat setelah LSM ARBER melakukan penelusuran terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran dan membandingkannya dengan nota pembelian BBM riil. Hasil perbandingan itu menunjukkan adanya perbedaan angka yang signifikan. Temuan ini disebut selaras dengan indikasi dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyinggung adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan belanja BBM.
Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Unit:
LSM ARBER mengungkap bahwa ketidaksesuaian anggaran BBM tersebut diduga terjadi di beberapa unit strategis, antara lain:
-UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah I
-UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V
-UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VII
-Bidang Sumber Daya Aira
Menurut LSM ARBER, nilai selisih yang mencapai ratusan juta rupiah sulit diterima jika hanya diklaim sebagai kekeliruan administratif. Pola yang muncul justru mengarah pada dugaan rekayasa laporan, pembengkakan anggaran, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Potensi Jerat Hukum Tipikor:
Ketua LSM ARBER, Arsyad Boni, menegaskan bahwa apabila temuan tersebut terbukti mengandung unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara, maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
“Anggaran BBM berkaitan langsung dengan operasional pelayanan publik. Jika ada kebocoran ratusan juta rupiah, maka patut diduga ada hak masyarakat yang telah dirugikan,” ujar Arsyad.
Surat Kedua Dilayangkan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan:
Karena hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang, LSM ARBER kembali melayangkan surat kedua pada 5 Januari 2026 dengan nomor 158/KS.DPP.ARBER/I/2026. Surat tersebut merupakan respons atas sikap bungkam DBMSDA terhadap permohonan audiensi sebelumnya.
LSM ARBER juga menyatakan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial. Aksi tersebut direncanakan akan digelar di kantor DBMSDA maupun pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, dengan tuntutan utama pembukaan data belanja BBM secara transparan serta pertanggungjawaban pejabat terkait.
“Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara. Jika ruang dialog diabaikan, maka aspirasi publik akan kami sampaikan melalui aksi terbuka,” tegas Arsyad/Boni.
Sebelumnya, LSM ARBer telah mengirimkan surat dengan agenda pertemuan pada Rabu, 31 Desember 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.
LSM ARBER menegaskan, apabila sikap bungkam tersebut terus berlanjut, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diamnya pejabat bukan solusi. Jika tidak ada itikad baik untuk menjelaskan kepada publik, maka proses hukum adalah langkah yang tidak terhindarkan,” pungkas Arsyad Boni.
(Arfn*)












