http://Rajawali Times Tv. Com, Pasuruan – Laporan Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap sejumlah anggotanya hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Pasuruan sejak 24 Desember 2025.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Namun hingga awal Januari 2026, penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas Firmansyah kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tersebut menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum pelapor. Suhartono, selaku kuasa hukum BRN Jawa Timur, mendesak penyidik untuk segera menetapkan status hukum terhadap para terlapor.
“Seluruh alat bukti, termasuk visum para korban, sudah kami serahkan. Laporan ini sudah berjalan lebih dari dua minggu, sementara korban bukan hanya satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami juga dirusak oleh puluhan orang yang diduga preman berkedok ormas,” tegas Suhartono.
Ia menambahkan, meskipun perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Suhartono menilai, aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat. “Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan tidak hanya meminta keterangan, tetapi juga melakukan langkah hukum tegas, termasuk penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan investigasi secara objektif dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban dan saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Penegakan hukum tidak harus menunggu adanya korban jiwa. Dalam perkara pengeroyokan, kepolisian memiliki kewenangan bertindak proaktif berdasarkan laporan, alat bukti, dan keterangan saksi. Evaluasi terhadap penanganan perkara ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum BRN dalam perkara ini terdiri dari Suhartono, didampingi Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, S.H., Wahidur Roychan, S.H., M.H., serta rekan-rekan tim hukum BRN Jawa Timur.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian tersebut, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik anggota BRN mengalami kerusakan.
Peristiwa bermula saat anggota BRN hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, dari H. Faisol, pengusaha rental mobil dan anggota BRN. Mobil tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan masa sewa 3–4 hari seharga Rp450 ribu per hari, namun kemudian tidak ada komunikasi lanjutan.
Belakangan, kendaraan diketahui berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor kendaraan diganti. Saat kendaraan ditemukan di Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan kendaraan justru berujung pada aksi pengeroyokan.
Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat. Tidak lama kemudian, lebih dari 50 orang datang dan melakukan kekerasan terhadap anggota BRN, menyebabkan korban luka serta kerusakan kendaraan.
Tim kuasa hukum BRN berharap Satreskrim Polres Pasuruan dapat segera mengambil langkah tegas dan profesional guna menegakkan keadilan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Red)












