Polri

20 Tahun Jadi Polisi Bermasalah, Kini Malah Cari Masalah Cvri Motor Teman Sesama Polisi, Akhirnya Ditangkap Beserta Penadahnya

10
×

20 Tahun Jadi Polisi Bermasalah, Kini Malah Cari Masalah Cvri Motor Teman Sesama Polisi, Akhirnya Ditangkap Beserta Penadahnya

Sebarkan artikel ini

 

Deli Serdang – Sepeda Motor Honda CRF milik Anggota Samapta Bripda Alfarezy Anggara Sembiring (22) yang dicvri oleh Bripda FE yang juga rekannya sesama Polisi di Polresta Deli Serdang berhasil dit4ngkap tim Buser Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Pelakv penadah adalah Suhartoni alias Toni(41) warga Pasar 10 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis kemarin.

Saat diperiksa, Toni mengatakan sepeda motor dimaksud Honda CRF BK 5174 AKC sudah dijualnya lagi ke Medan Marelan seharga Rp 11 juta dan uang Rp 9,5 juta diberikan kepada pelakv pencvrian Bripda FE.

“Sudah dua kali saya jualkan sepeda motor dari FE yang pertama Honda Vario dijual di Market Place medsos laku Rp 4,5 juta,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit Pidum Iptu Bines Saragih membenarkan kalau pelakv penadah sepeda motor telah diamankan dan penadah lain nya masih diburu karena sepeda motor telah berpindah tangan.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah men4ngkap oknum Polisi FE pelakv pencvrian Sepeda Motor Honda CRF BK 5174 AKC di parkiran barak lajang anggota Sat Samapta pada 31/12/2025 lalu.

Korb4n menuju mesjid untuk menunaikan ibadah sholat, dan selesai menunaikan ibadah sholat, korb4n melihat pelaku FE melintasi mesjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya terparkir di barak lajang Polresta Deli Serdang, selanjutnya korb4n menunggu pelakv kembali, namun hingga Jumat tanggal 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali , akhirnya korb4n pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Dari hasil interogasi, bahwa pelakv FE mengakui Perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T didaerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Pelakv FE berhasil diamankan, FE merupakan personil Polresta Deli Serdang, dan kepadanya kita terapkan pasal Pencvrian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang”ujar Kapolresta.

Sementara Bripda FE ini memang Polisi yang bermasalah karena sudah 20 tahun jadi Polisi pangkatnya tak naik naik. Kali ini ia terancam dipecat dari Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *