DAERAH

SERUAN SOLIDARITAS DAN UNDANGAN LIPUTAN

14
×

SERUAN SOLIDARITAS DAN UNDANGAN LIPUTAN

Sebarkan artikel ini

 

http://Rajawali Times Tv. Com, Gugatan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang masih tetap berlanjutt, Gugatan ini adalah Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) atas tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025.

Pada persidangan tanggal 08 Januari 2026, saksi dari warga Poco Leok menrangkan dalam persidangan bahwa Bupati Manggarai (Tergugat) dan sekelompok orang melakukan ancaman terhadap masyarakat adat 10 (sepuluh) gendang dari wilayah Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Manggarai pada tanggal 05 Juni 2025 dalam rangka hari lingkungan untuk meminta Bupati Manggarai mencabut Surat Keputusan Surat (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok.

Gugatan yang diajukan warga terhadap Bupati Manggarai merupakan upaya konstitusional yaitu hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Jaminan hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hal yang sangt penting untuk mempertahankan hak atas tanah, ruang hidup, dan keberlanjutan kehidupan mereka.

Selama bertahun-tahun, masyarakat Poco Leok hidup selaras dengan tanah, air, dan alam. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, serta warisan leluhur yang menjamin kehidupan yang berkelanjutan.

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, warga mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan pembungkaman suara. Aspirasi masyarakat adat diabaikan, ruang musyawarah dibungkam, dan pembangunan dipaksakan atas nama kepentingan umum tanpa keadilan. Negara, melalui kebijakan kepala daerah, justru berdiri berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri.

Gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai adalah bentuk keberanian kolektif untuk melawan ketidakadilan struktural. Ini adalah perjuangan hukum sekaligus perjuangan kemanusiaan: menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh merampas hak hidup, merusak ekologi, dan memperparah kerentanan sosial, terutama bagi warga Poco Leok yang merupakan masyarakat adat.

Kami mengundang masyarakat sipil, media, dan jurnalis di Kota Kupang untuk memberikan dukungan dan Solidaritas terhadap perjuangan warga Poco Leok dalam Sidang ke-12 yang akan berlangsung pada:

Hari, tanggal, Kamis, 22 Januari 2026
Pukul: 09.00 Wita- Selesai
Agenda: Mendengar keterangan Saksi Tergugat (Bupati Manggarai) & Tambahan Bukti Surat Para Pihak

Persidangan dapat disaksikan melalui siaran langsung di Youtube @walhintt.official

Demikian Solidaritas & Peliputan Media ini disampaikan. Terima kasih

Kupang, 21 Januari 2026

Koalisi Advokasi Poco Leok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *