PEMERINTAHAN

Musrenbang Pondok Aren di Kelurahan Pondok Jaya Mantapkan RKPD 2027

29
×

Musrenbang Pondok Aren di Kelurahan Pondok Jaya Mantapkan RKPD 2027

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kecamatan Pondok Aren menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Pondok Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026.

Musrenbang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Pondok Aren, H. Ma’mun, S.Pd., M.M. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Pondok Jaya Khairul Rasyid beserta jajaran, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Gerindra Syauqi Farhan Mawali, S.I.Kom, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Demokrat H. Yanto, S.M., perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan Bapelitbangda Kota Tangerang Selatan Linda Megawati Manurung, S.Pd.T, serta unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, RT/RW, Karang Taruna, LPM, dan TP PKK.

Dalam sambutannya, Lurah Pondok Jaya Khairul Rasyid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir meskipun kegiatan dilaksanakan di tengah kondisi cuaca yang kurang bersahabat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Kehadiran ini menunjukkan kepedulian dan komitmen bersama dalam membangun Kelurahan Pondok Jaya, baik dari sisi pembangunan fisik maupun nonfisik,” ujarnya.

Khairul Rasyid menjelaskan bahwa Musrenbang tingkat kelurahan merupakan puncak dari rangkaian pra-Musrenbang yang sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat RT dan RW. Ia menyebutkan bahwa banyaknya usulan masyarakat harus disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan anggaran yang tersedia.

“Pada tahun ini, Kelurahan Pondok Jaya memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan fisik sebesar 60 persen atau sekitar Rp1,5 miliar, sementara sisanya sebesar kurang lebih Rp900 juta digunakan untuk kegiatan nonfisik,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pondok Aren, H. Ma’mun, menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan forum strategis untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan secara berjenjang, baik dari bawah ke atas (bottom-up) maupun dari atas ke bawah (top-down), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Musrenbang kecamatan bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan prioritas pembangunan dari kelurahan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, sekaligus mengelompokkan kegiatan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Pondok Aren dilaksanakan pada rentang waktu 14 hingga 29 Januari 2026. Seluruh usulan pembangunan mengacu pada tema dan arah kebijakan pembangunan Kota Tangerang Selatan periode 2025–2029, yang meliputi penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, penanggulangan banjir, penanganan anak tidak sekolah, serta penguatan ketahanan pangan.

Chrdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *