PENDIDIKAN

Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru di Tangsel Tuai Kritik

20
×

Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru di Tangsel Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini

 

http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang Selatan – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di SD Rawa Buntu 01 kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Penanganan kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik yang menilai langkah administratif berupa “merumahkan” terduga pelaku tidak cukup dan berpotensi melemahkan rasa keadilan bagi korban.
Masyarakat menuntut agar kasus tersebut diproses secara hukum hingga tuntas di pengadilan, dengan penerapan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sekaligus memberikan efek jera.
Sorotan juga diarahkan pada fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Dewan Pendidikan, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual yang selama ini digadang sebagai garda terdepan perlindungan peserta didik. Keberadaan Satgas dinilai belum menunjukkan efektivitas dalam mencegah maupun mendeteksi potensi kekerasan seksual di lingkungan sekolah negeri.
Analis Kebijakan Publik, Aditya Bayu Wardana, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan narasi keprihatinan yang bersifat normatif semata. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa sekolah negeri belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Merumahkan pelaku bukan solusi. Ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap anak. Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan tidak boleh bermain mata,” tegas Aditya dalam keterangannya.
Ia juga menilai penggunaan istilah “dugaan” tidak boleh berlarut-larut. Proses hukum, menurutnya, harus segera mengedepankan pembuktian berbasis forensik, termasuk pemeriksaan digital terhadap ponsel yang telah disita serta didukung visum et repertum sebagai alat bukti utama.
Lebih lanjut, Aditya menekankan pentingnya penerapan pasal berlapis sebagai bentuk keadilan substantif bagi korban. Status pelaku sebagai tenaga pendidik justru harus menjadi faktor pemberat, bukan alasan untuk perlakuan lunak.
Secara hukum, jaksa penuntut umum didorong menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai lex specialis. Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan penambahan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik. Dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai relevan untuk menuntut restitusi bagi korban dan keluarganya, mencakup pemulihan fisik maupun psikologis. Negara juga memiliki kewenangan menyita aset pelaku apabila tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi.
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Penerapan tes psikologi berkala bagi tenaga pendidik disebut sebagai langkah mendesak yang harus dijalankan secara ketat dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.
Publik kini menanti keberanian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk hadir secara nyata, tidak hanya melalui pernyataan, tetapi melalui penegakan hukum yang tegas serta pengawasan berkelanjutan demi menjamin keselamatan anak di ruang kelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *