DAERAH

Istri Korban Jambret Minta Keadilan atas Penetapan Suaminya sebagai Tersangka

9
×

Istri Korban Jambret Minta Keadilan atas Penetapan Suaminya sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv. Com, Sleman – Seorang warga bernama Arsita Minaya menyampaikan permohonan keadilan kepada aparat penegak hukum terkait penetapan suaminya, Hogi Minaya, sebagai tersangka dalam peristiwa penjambretan yang berujung pada meninggalnya terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi saat Arsita dan suaminya tengah mengantarkan pesanan dagangan. Ia mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang diduga membawa senjata tajam berupa pisau cutter. Tali tas miliknya diputus secara paksa, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.

“Suami saya secara spontan mencoba mengejar pelaku untuk mengambil kembali barang yang dirampas. Tidak ada niat melukai apalagi menghilangkan nyawa siapa pun,” ujar Arsita dalam keterangannya.

Menurut keterangan keluarga, dalam proses pelarian, salah satu terduga pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak tembok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun, peristiwa tersebut justru berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Saat ini, Hogi Minaya menjalani proses hukum dengan pengawasan berupa pemasangan alat pelacak (GPS). Keluarga menilai langkah tersebut memberatkan, mengingat posisi Hogi disebut sebagai pihak yang berusaha melindungi istrinya dari tindak kejahatan.

Arsita berharap aparat penegak hukum dapat menilai kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan unsur pembelaan diri (self defense).

“Kami hanya pedagang kecil. Saya berharap hukum bisa ditegakkan secara adil dan melihat bahwa suami saya bertindak untuk melindungi saya dari ancaman senjata tajam,” katanya.

Ia juga meminta perhatian dari pihak-pihak terkait agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *