DAERAH

Polisi Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah

11
×

Polisi Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv. Com, Lampung Tengah – Seorang pria di Lampung Tengah ditangkap Polisi karena memiliki senjata api ilegal dan kerap melepaskan tembakan ke udara tanpa sebab.

Pria itu bernama Said (40). Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah pada Selasa (20/1).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia mengatakan penangkapan ini setelah banyaknya laporan dari masyarakat.

“Benar, kami mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisinya. Keterangan masyarakat setempat, dia sering melepaskan tembakan, hal ini membuat warga khawatir,” kata dia.

Devrat mengungkapkan, pada saat proses penangkapan, pelaku menyembunyikan senjata tersebut dirumah kerabatnya untuk mengelabui petugas.

“Awalnya kami tidak menemukan senjata api tersebut, namun setelah proses interogasi akhirnya pelaku mengaku menyembunyikan senjata tersebut di rumah kerabatnya,” ungkap Devrat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut agar warga takut dan menuruti perintahnya. Selain itu, pelaku juga beralasan memiliki senjata api ilegal jenis revolver untuk menjaga diri.

“Keterangan S dalam pemeriksaan dia ini butuh pengakuan, dia ingin masyarakat ini takut sama dia dan nantinya warga ini menuruti perintahnya. Dia juga beralasan untuk menjaga diri, jadi menurut dia kalau ada penjahat itu bisa untuk membela diri,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti berupa 1 senpi rakitan jenis revolver lengkap bersama 5 butir peluru telah ditahan Mapolres Lampung Tengah.

“Sudah kami tahan, untuk pasalnya dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *