http://Rajawali Times Tv. Com, Kendari – Seorang personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara berinisial Bripka DM terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terjaring dalam kasus dugaan perselingkuhan di sebuah hotel di Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kamar Hotel Plaza Kubra, Kendari. Bripka DM diduga dipergoki oleh suami sah seorang perempuan berinisial NH setelah sebelumnya mencurigai adanya komunikasi tidak wajar melalui telepon seluler istrinya.
Bersama pihak keluarga, suami NH kemudian mendatangi lokasi dan menemukan keduanya berada di dalam kamar hotel. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara segera mengamankan Bripka DM untuk menjalani pemeriksaan internal. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sultra menyampaikan bahwa proses hukum internal akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah diproses oleh Propam dan akan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan,” ujarnya.
Diketahui, Bripka DM merupakan anggota Propam yang bertugas mengawasi kedisiplinan dan etika personel Polri. Ia juga dikenal sebagai atlet tinju Polda Sultra yang telah meraih sejumlah prestasi dalam berbagai kejuaraan.
Kasus ini dinilai mencoreng citra institusi kepolisian, khususnya karena melibatkan personel yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan disiplin dan etika.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik dan disiplin, tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi,” tegas pihak Polda Sultra.
Saat ini, proses sidang kode etik masih berjalan dan keputusan akhir terkait sanksi terhadap Bripka DM menunggu hasil persidangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Chrdn












