http://Rajawali Times Tv. Com, Pringsewu – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret Riska Purnama (34), seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan, tersangka menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan tersebut dilakukan untuk memperoleh pasokan narkotika jenis sabu secara berkelanjutan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalin relasi dengan beberapa pria yang berada dalam jaringan peredaran narkoba guna mendapatkan pasokan sabu secara rutin,” ujar AKBP Yunus, Jumat (31/1/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Riska Purnama juga diketahui berkomunikasi dengan sejumlah orang di sekitarnya untuk melakukan hubungan seksual sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama.
Hasil pendalaman penyidikan turut mengungkap adanya dugaan hubungan perselingkuhan dengan beberapa pihak, termasuk oknum kepala pekon hingga salah satu camat di wilayah Pringsewu. Dugaan tersebut diperkuat melalui pesan singkat yang ditemukan dalam telepon genggam milik tersangka dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Riska Purnama telah mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengaku telah mengonsumsi narkoba tersebut secara rutin selama kurang lebih 10 tahun sejak masih duduk di bangku kuliah, dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali dalam sehari.
“Pada pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, sedangkan pada malam hari dipakai saat berhubungan dengan pasangannya,” tegas AKBP Yunus.
Atas perbuatannya, Riska Purnama kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Herry












