http://Rajawali Times Tv. Com MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, menyampaikan sikap tegas atas kaburnya terdakwa kasus narkotika, Syalihin GP alias Lihin, setelah menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026).
Terdakwa Syalihin merupakan pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram dan sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kajati Sumut Harli Siregar mengimbau kepada Syalihin agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada terdakwa Syalihin GP alias Lihin untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Penegakan hukum akan tetap berjalan,” tegas Harli Siregar.
Lebih lanjut, Kajati Sumut menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan unsur kelalaian dalam proses pengawalan tahanan saat persidangan berlangsung.
“Kami sedang mendalami apakah terdapat unsur kelalaian dari petugas pengawal tahanan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan bahwa upaya pencarian dan pengejaran terhadap buronan tersebut masih terus dilakukan secara intensif dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.
Kejati Sumut juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu proses penegakan hukum dengan melaporkan apabila mengetahui informasi terkait keberadaan Syalihin GP alias Lihin.
“Kami meminta dukungan masyarakat. Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat,” ujar Harli.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Medan, Januari 2026
Herry












