http://Rajawali Times tv.com Batu Bara, Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dua tersangka diamankan dan barang bukti berupa narkotika shabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang signifikan berhasil disita.
Kasus ini terkait dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, sekira pukul 16.35 WIB di Jl. Umum Desa Sei Muka, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara.
Dua tersangka yang diamankan adalah:
1. DS, 37 tahun, karyawan swasta, asal Jl. Kali Baru Timur Gg. Sembilan No. 48, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.
2. GPS, 32 tahun, wiraswasta, asal Jl. Kebun Kosong RT: 5/8, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
Barang bukti yang disita meliputi:
– 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi narkotika shabu dengan berat brutto 28.135 Gram.
– 11 bungkus plastik transparan berisi narkotika pil ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau, total 60.940 Butir.
– 2 buah tas besar warna Hitam tempat menyimpan narkotika shabu dan narkotika pil ekstasi.
– 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy S10 plus prism white.
– 1 unit handphone Merk I Phone 16 Pro Max warna Titanium.
– 1 unit handphone Merk Xiaomi warna Hitam.
– Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,-.
– 1 unit mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE.
– 1 lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE.
– 1 buah kartu ATM BCA.
Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP. RAMSES P. PANJAITAN, S.H. menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam yang diduga membawa narkotika shabu. Setelah melakukan penyelidikan, personil Satres Narkoba berhasil mengamankan mobil dan kedua tersangka, serta menemukan barang bukti narkotika shabu dan pil ekstasi.
Tindakan yang dilakukan meliputi mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, menggelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
Rencana tindak lanjut meliputi proses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan menggelar perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Boys- 4)