DAERAHNEWSPEMERINTAHAN

Tokoh Pemuda Madina Desak Pemerintah Tindak Tegas Provider Internet diduga Illegal Sinyalta

8
×

Tokoh Pemuda Madina Desak Pemerintah Tindak Tegas Provider Internet diduga Illegal Sinyalta

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Panyabungan. Maraknya praktek illegal penyedia internet (WiFi) yang diduga beroperasi illegal di Kab Madina, terus menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Kali ini, tokoh Pemuda Mandailing Natal Natal Panri Pauzi Nasution turut mengecam keras praktik para pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin, tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkomdigi RI dari penyelenggaran jasa Internet Service Provider (ISP) serta izin jual kembali jaringan internet, bahkan prakteknya kerap memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah baik Bupati, DPRD dan Kapolres Madina untuk jangan tinggal diam, tapi harus segera menertibkan dan menindak tegas pengusaha WiFi yang tidak mengantongi izin dan memasang kabel secara semrawut di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Jangan sampai praktik ini dibiarkan berlarut, karena bisa membahayakan warga dan berpotensi tinggi merugikan negara” tegas Panri yang juga duduk sebagai Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.

Ia menambahkan, pihaknya menyoroti banyaknya provider penyedia layanan internet yang hanya mengejar keuntungan fantastis dari praktik bisnis haram tsb tanpa memperhatikan aspek legalitas seperti badan hukum resmi, izin dari Kemenkomdigi dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Penyediaan jasa interet secara ilegal ini dinilai semakin meresahkan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Kemenkomdigi) dan berpotensi merugikan negara dan publik” tegas Panri yang akrab dipanggil Boja ini

Lebih lanjut, Panri mengaku telah mengantongi data terkait sejumlah penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa legalitas yang jumlah ratusan seperti provider Sinyalta, Azzam, dll.

“Hasil investigasi kita di lapangan dan informasi akurat yang kita himpun dari berbagai sumber, provider (penyedia internet) jumlahnya sangat menjamur di Madina. Kami menduga kuat mayoritas dari mereka adalah provider ilegal termasuk yang paling menonjol adalah provider Sinyalta, Azzam Net, Rizky Net dll” tegasnya.

Praktik illegal ini, tutur Panri tidak hanya merugikan negara,, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karna tidak ada jaminan keamanan dan kwalitas layanan.

“Peristiwa tragis di awal November 2025 yang lalu, dua pekerja pemasang tiang kabel Wifi illegal milik penyedia internet Sinyalta tersengat listrik di Jalan Raya Lintas Timur mengakibatkan satu pekerja tak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar adalah contoh konkrit praktek illegal ini yang membahayakan nyawa masyarakat. Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban dari masyarakat, agar Pemerintah mau turun tangan dan bertindak” tutur Panri.

Dia menjelaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin – baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN – yang dilakukan di tingkat RT/RW adalah tindakan serius pelanggaran hukum yang seharusnya dijatuhi sanksi tegas dan harus segera diseret ke ranah hukum.

Pihaknya mendesak upaya penindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktek illegal ini.

“Kami masih terus mengumpulkan data dan bujti tambahan terkait sejumlah provider yang diduga tidak memiliki izin resmi dan kita berencana menempuh langkah hukum untuk melaporkan ini ke pihak berwajib dan menyurati Kemenkomdigi” tambahnya.

Ditambahkan, provider internet tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang harus dijerat dengan sanksi pidana maupun denda.

Panri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk membentuk Aliansi Anti JIL (Jaringan Internal Illegal) dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas terhadap keberadaan para provider bermasalah tsb

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *