DAERAH

Jalan Berlubang Cikande–Rangkasbitung Makan Korban Jiwa

3
×

Jalan Berlubang Cikande–Rangkasbitung Makan Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini

 

http://Rajawali Times Tv. Com, Lebak – Aktivis Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan serius terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMKN di Rangkasbitung. Korban diduga terjatuh setelah menghindari jalan berlubang, lalu terlindas truk bermuatan panjang di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (6/2/2026).

Aktivis Banten, Raksa, meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pengemudi kendaraan.

“Saya minta kepolisian menindaklanjuti secara serius meninggalnya siswi SMK di Rangkasbitung yang diduga terjadi setelah menghindari jalan berlubang. Tidak serta-merta kendaraan yang melintas harus disalahkan, tetapi kondisi jalan yang belum segera diperbaiki juga perlu diselidiki. Di mana tanggung jawab pemerintah, khususnya penyelenggara Jalan Nasional,” tegas Raksa, Senin (9/2/2026).

Ia menilai akar persoalan harus diusut secara menyeluruh karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Raksa juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

“Saya pribadi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun penegakan hukum terkait jalan rusak harus ditegakkan dan dilakukan pendalaman secara transparan serta berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi kejadian merupakan jalan nasional sehingga Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) memiliki kewajiban melakukan perbaikan. Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak apabila belum dapat segera diperbaiki guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Raksa menambahkan, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan apabila kerusakan jalan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu pada jalan rusak dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“UU LLAJ harus ditegakkan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Pihak BPJN juga harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan nasional karena kerusakan jalan seharusnya segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban,” tandasnya.

*HKZ*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *