http://Rajawali Times tv.com NTB// Isu keberadaan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi sorotan publik. Perwira menengah Polri itu disebut-sebut telah meninggalkan wilayah tugasnya dan diduga pergi ke Bali bersama istrinya, menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dugaan tersebut menguat lantaran AKBP Didik hingga kini tidak terlihat menjalankan tugas kedinasan di Polres Bima Kota. Wakapolres Bima Kota Kompol Herman membenarkan bahwa pimpinan mereka sedang berada di luar daerah.
“Yang bersangkutan kemarin keluar daerah, tapi sampai sekarang kami belum mendapat informasi beliau berada di mana,” ujar Herman, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kapolda NTB terkait pencopotan atau pergantian Kapolres Bima Kota.
Informasi internal kepolisian menyebutkan, AKBP Didik diduga bertolak ke Bali melalui jalur udara setelah mengetahui adanya pergerakan dari Polda NTB ke Kota Bima.
Upaya konfirmasi kepada AKBP Didik Putra Kuncoro belum membuahkan hasil. Pihak Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Muhammad Kholid maupun Dir Resnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj juga belum memberikan keterangan lanjutan terkait isu tersebut.
Sementara itu, Polda NTB memastikan kasus narkotik4 yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terus dikembangkan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan barang bukti s4bv seberat 488,496 gram dari rumah dinas tersangka.
AKP Malaungi mengakui sbu-sbu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial KE alias Koko Erwin dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi Polri dan kini menjalani proses hukum pidana. Ia dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukmat.
Polda NTB menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana dan peran struktural di internal Polres Bima Kota.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun akan kami proses jika terbukti,” tegas Kombes Pol Kholid.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka K alias Karol beserta istrinya pada 26 Januari 2026 lalu. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya di Polda NTB.
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan status Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, seiring pendalaman yang terus dilakukan oleh Bid Propam Polda NTB.
Anton w












