DAERAHNEWSPEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Terkait Jam Oprasional Caffe dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H

6
×

Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Terkait Jam Oprasional Caffe dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang//PEMKAB Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha dan tempat hiburan malam selama perayaan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kebijak terkait pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda).

Kebijakan tersebut, menurut Bupati Tangerang, merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki bulan puasa Ramadhan, supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadhan, bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” (11/02/2026).

Adapun peraturan daerah yang diterapkan meliputi aturan menutup sementara hiburan malam dan membatasi kegiatan jam bukan restoran, kafe, dan warung makan selama Ramadhan, untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” ucap bupati Tangerang ini di depan awak media.

” Selain aturan terkait jam oprasional, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait TNI dan Polri juga akan melakukan pengamanan di sejumlah titik yang selama ini rawan terjadi ancaman keamanan dan pelanggaran.

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Nanti akan kita koordinasikan dengan Muspida juga Forkopimda, dan tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan, ” tutup Maesyal.

( 704N )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *