DAERAHNEWS

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak Geram, Soroti Dugaan MBG Tak Sesuai untuk Ibu Hamil di Desa Gununganten  

4
×

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak Geram, Soroti Dugaan MBG Tak Sesuai untuk Ibu Hamil di Desa Gununganten  

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Lebak, Banten – Kamis, (12/02/2026) Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menyatakan kegeramannya atas dugaan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai peruntukan bagi ibu hamil di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

King Naga menilai, program MBG yang seharusnya menjadi solusi pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, khususnya ibu hamil, justru diduga tidak dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya sangat geram. Program MBG ini bukan program main-main, ini menyangkut kesehatan ibu dan calon generasi bangsa. Jika benar ada penyaluran yang tidak sesuai, ini jelas bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegas King Naga kepada awak media.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa penyaluran MBG tersebut dilakukan oleh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang disebut-sebut dimiliki oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak. Menurutnya, hal itu harus dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

“Kalau ada pejabat publik yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program ini, maka pengawasannya harus berlapis dan transparan. Jangan sampai jabatan digunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

King Naga menegaskan bahwa LSM GMBI Distrik Lebak akan mendalami persoalan tersebut dan tidak segan melaporkannya ke instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.

“Kami akan turun langsung ke lapangan. Jika ditemukan bukti penyaluran MBG yang tidak sesuai standar gizi bagi ibu hamil, kami akan mendorong aparat penegak hukum dan inspektorat untuk segera bertindak,” tambahnya.

Ia juga meminta Badan Gizi Nasional agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Kecamatan Cimarga, khususnya di Desa Gununganten, King Naga juga meminta SPPG -nya di blacklist (dimasukkan daftar hitam) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) jika terbukti melakukan pelanggaran serius dan segera digantikan dengan SPPG yang lebih bertanggungjawab

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG maupun Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

*HKz*

Penulis: HeruEditor: Denilo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *