http://Rajawali Times tv.com Pesawaran, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) dalam kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam Kegiatan Patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria masing-masing berinisial R.S. (24), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.,S.I.K.,M.S.S. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat personel Tekab 308 Presisi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
“Pada saat patroli, petugas mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, keduanya justru melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” jelas IPTU Pande Putu Yoga Mahendra.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah 1 (satu) terduga pelaku beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
“Selain senjata api rakitan dan amunisi aktif, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T beserta 6 (enam) anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan jenis revolver
– 4 (empat) butir amunisi aktif kaliber 9 mm
– 1 (satu) buah kunci letter T
– 6 (enam) anak kunci letter T
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anton












