http://Rajawali Times Tv. Com, Mandailing Natal — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban dugaan jaringan WiFi ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rilis dan desakan sebelumnya yang telah disampaikan PMII Mandailing Natal kepada DPRD setempat agar melakukan pengawasan terhadap praktik penyediaan layanan internet yang diduga belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PMII Mandailing Natal, Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap salah satu badan usaha, yakni PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia. Dari hasil pemantauan terbuka, PMII menemukan adanya materi promosi berupa brosur layanan internet yang beredar di platform TikTok, namun tidak mencantumkan keterangan legalitas operasional perusahaan tersebut.
Rahman juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dalam klarifikasinya disampaikan bahwa PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia belum terdaftar atau belum menjadi anggota APJII.
Selain itu, pada 26 Januari 2026, PMII Mandailing Natal juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal. Pertemuan tersebut membahas rekomendasi dan izin pemanfaatan ruas jalan untuk jaringan telekomunikasi. Berdasarkan keterangan yang diterima PMII, dokumen perizinan dimaksud dinyatakan nihil.
PMII Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat investigasi awal dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, baik di bidang telekomunikasi maupun perizinan usaha.
Dalam konteks kewenangan penindakan di daerah, PMII mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, khususnya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau fasilitas umum.
Sesuai kewenangannya, Satpol PP dapat melakukan tindakan administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga penyegelan atau penertiban/pemutusan instalasi kabel apabila terbukti melanggar ketentuan daerah dan telah melalui prosedur yang berlaku.
PMII Mandailing Natal juga meminta **Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan verifikasi teknis terhadap legalitas penyelenggaraan jaringan serta memastikan kesesuaiannya dengan regulasi sektor telekomunikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Kominfo bersama instansi terkait dapat memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan pemanfaatan infrastruktur daerah, termasuk penggunaan tiang, drainase, dan ruas jalan untuk instalasi kabel jaringan. Apabila tidak terdapat izin atau rekomendasi, maka PUPR dapat memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara regulatif, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi memiliki izin dari pemerintah. Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, aspek perizinan berusaha juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem yang ditetapkan pemerintah.
Rahman menilai persoalan ini harus dilihat secara objektif dan komprehensif oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Sisi positifnya, masyarakat tentu dapat menikmati layanan internet yang mudah dan terjangkau. Bahkan, jika seluruh penyelenggara jasa internet beroperasi sesuai regulasi, hal ini berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif apabila kegiatan usaha tidak dijalankan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum.
“Jika ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional, tentu hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari,” tambahnya.
PMII Mandailing Natal menegaskan bahwa sikap organisasi semata-mata dilandasi semangat pengawasan partisipatif, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. PMII mendorong seluruh penyedia layanan internet agar memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengajak pemerintah daerah dan DPRD melakukan verifikasi secara transparan dan profesional sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII Mandailing Natal menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstruktif, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum dan mekanisme administratif yang berlaku.
(Tim)












